Hadiri ILC di Jenewa, KSPSI AGN Dorong Perlindungan Pekerja Digital dan Hak-hak Buruh
Selasa, 03 Juni 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
ILC merupakan ajang pertemuan negara-negara anggota ILO untuk menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan konvensi, dan merumuskan standar ketenagakerjaan global.
ILC 2025 juga membahas topik-topik, seperti standar baru tentang bahaya biologis di tempat kerja, strategi transisi dari pekerjaan informal ke formal, revisi atas Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006), dan pemantauan situasi ketenagakerjaan di negara-negara dalam krisis, seperti Myanmar.
Indonesia dalam ILC 2025 juga berkomitmen untuk menerapkan Crisis and Recovery Action Plan (CAN), kerangka kerja ILO yang bertujuan memastikan proses pemulihan dari berbagai krisis tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Krisis yang dimaksud mencakup krisis kemanusiaan, konflik bersenjata, bencana alam, hingga masa transisi pasca-konflik. Prinsip-prinsip CAN meliputi pemenuhan hak dasar pekerja, integrasi standar ketenagakerjaan dalam program pemulihan, penguatan institusi ketenagakerjaan, dialog sosial tripartit, serta kebijakan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
"Keikutsertaan Indonesia dalam ILC 2025 mencerminkan komitmen nasional untuk mendorong kerja layak, memperkuat perlindungan pekerja, dan berkontribusi dalam penyusunan masa depan kerja yang lebih adil di tengah dinamika dunia kerja global. Hasil diskusi di Jenewa akan menjadi landasan penting reformasi ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.
ILC 2025 juga membahas topik-topik, seperti standar baru tentang bahaya biologis di tempat kerja, strategi transisi dari pekerjaan informal ke formal, revisi atas Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006), dan pemantauan situasi ketenagakerjaan di negara-negara dalam krisis, seperti Myanmar.
Indonesia dalam ILC 2025 juga berkomitmen untuk menerapkan Crisis and Recovery Action Plan (CAN), kerangka kerja ILO yang bertujuan memastikan proses pemulihan dari berbagai krisis tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Krisis yang dimaksud mencakup krisis kemanusiaan, konflik bersenjata, bencana alam, hingga masa transisi pasca-konflik. Prinsip-prinsip CAN meliputi pemenuhan hak dasar pekerja, integrasi standar ketenagakerjaan dalam program pemulihan, penguatan institusi ketenagakerjaan, dialog sosial tripartit, serta kebijakan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
"Keikutsertaan Indonesia dalam ILC 2025 mencerminkan komitmen nasional untuk mendorong kerja layak, memperkuat perlindungan pekerja, dan berkontribusi dalam penyusunan masa depan kerja yang lebih adil di tengah dinamika dunia kerja global. Hasil diskusi di Jenewa akan menjadi landasan penting reformasi ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :