Ini Aturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Selasa, 03 Juni 2025 - 09:51 WIB
loading...
Ini Aturan tentang Pengangkatan...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diulas di artikel ini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, jabatan Kapolri saat ini diemban oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Jenderal Sigit menjabat Kapolri sejak
27 Januari 2021.

Jenderal Sigit dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Rabu, 27 Januari 2021. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelantikan Sigit berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.

Baca Juga: Inilah Profil 11 Jenderal Bintang 3 di Tubuh Polri, Akankah Salah Satunya The Next Kapolri?

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sebelum dilantik sebagai Kapolri, Sigit menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019. Dia juga pernah menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 13 Agustus 2018 – 6 Desember 2019 dan Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 5 Oktober 2016 – 13 Agustus 2018.

Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ada di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Pasal 8 UU itu disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden (ayat 1). Ayat (2) berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved