Terkait Perjanjian yang Mengusik Kedaulatan, Indonesia Harus Tiru Amerika
Senin, 02 Juni 2025 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) rokok. Langkah itu untuk melindungi industri.
"Kesepakatan berhasil dicapai usai kami berdiskusi secara langsung dengan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Jadi, Wamenkes dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi," ungkap Faisol Riza.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi potensi cacat formil dalam penyusunan PP 28 Tahun 2024. Jika terbukti kebijakan itu disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum bisa dibatalkan.
"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi," ujar Eddy Hiariej.
Ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil.
"Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya.
"Kesepakatan berhasil dicapai usai kami berdiskusi secara langsung dengan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. Jadi, Wamenkes dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi," ungkap Faisol Riza.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengkritisi potensi cacat formil dalam penyusunan PP 28 Tahun 2024. Jika terbukti kebijakan itu disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum bisa dibatalkan.
"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi," ujar Eddy Hiariej.
Ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil.
"Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya.
Lihat Juga :