Banyak Calon Tunggal, Perludem: Diatur yang Mau Maju Minimal Sudah 2 Tahun Jadi Kader Parpol

Selasa, 08 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
Banyak Calon Tunggal,...
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai penambahan waktu untuk menunggu bakal pasangan calon (bapaslon) lain akan berguna jika masih ada sisa parpol untuk memajukan jagoannya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 ini kemungkinan besar akan tetap diwarnai calon tunggal . Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memperpanjang masa pendaftaraan selama tiga hari mulai dari 10-12 September 2020.

Ada 28 daerah yang berpotensi menggelar pilkada melawan kotak kosong pada 9 Desember 2020. Daerah-daerah itu, antara lain, Kabupaten Ngawi, Kediri, Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Bintan, Badung, Manokwari Selatan, dan Raja Ampat, serta Kota Sungai Penuh. (Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penambahan waktu untuk menunggu bakal pasangan calon (bapaslon) lain akan berguna jika masih ada sisa partai politik (parpol) untuk memajukan jagoannya. Memang masa perpanjangan ini diwajibkan aturan, mau ada lagi yang mendaftar atau tidak.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan untuk bisa maju dalam pilkada harus mempunyai 20% di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atay 25 suara sah saat pemilihan legislatif.

“Kalau masih ada potensi partai, mungkin bisa ditunggu tiga hari. Ternyata sudah diborong semua kursi DPRD untuk mendukung paslon (tertentu), ya formalitas saja karena untuk calon perseorangan sudah duluan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi SINDOnews , Senin (7/9/2020).

Jumlah calon tunggal dalam pilkada semakin meningkat. Ninis, sapaan akrabnya, mengusulkan agar syarat pencalonan baik melalui parpol maupun perseorangan dipermudah. Dia menyarankan dukungan minimal untuk pencalonan itu dihilangkan.

“Syarat untuk calon perseorangan pun harus dipermudah karena nanti punya alternatif pilihan. Kalau cuma satu, enggak ada dialog. Enggak bisa membandingkan visi-misi, dan program,” tuturnya.

Dia menerangkan salah satu pilar demokrasi itu dalam pemilihan umum (pemilu) itu adanya kompetisi. Sementara itu, pilkada dengan calon tunggal itu tidak ada kompetisi.

“Menurut saya, yang tidak kalah penting demokratisasi di internal parpol. Partainya sudah menyiapkan orang yang mau diusung. Ini baru mau pilkada, baru nyari yang populer mana nih? Yang punya elektabilitas tinggi,” jelasnya.

Cara-cara itu pada akhirnya menyingkirkan kader partai yang bertahun-tahun membangun karir politik. Terkadang, pilihan jagoan dalam pilkada jatuh pada yang memiliki modal finansial besar. (Baca juga: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)

“Seolah-olah partai enggak punya kader. Katanya mesin partai berjalan. Kalau enggak, diatur yang mau jadi caleg atau kepala daerah setidaknya minimal sudah dua tahun menjadi kader partai,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
DPRD Sepakat Hak Angket...
DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Perludem: Jalan Keluar Penuhi Tuntutan Warga
DPP Perindo Gandeng...
DPP Perindo Gandeng Perludem Gelar FGD Bahas Tata Ulang Sistem Kepemiluan usai Putusan MK
NasDem Respons Putusan...
NasDem Respons Putusan MK 135: Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
MK Putuskan Pemilu Nasional...
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved