Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Minggu, 01 Juni 2025 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
“Ya tidak ada masalah (pengusutan perdata dan pidana bersamaan). Ini kan kasus pidananya saya mengikuti ya, mengikuti dalam proses pailitnya ini. Jadi ini bisa menjadi salah satu modus, dengan adanya pailit itu kemudian mengakibatkan adanya unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Lebih lanjut Aan mengatakan, jika Kejagung tidak segera menegakkan proses pidana korupsi terhadap Sritex, maka akan menimbulkan lebih banyak kerugian, baik terhadap para pekerja lantaran niat jahat sengaja menjadikan pailit perusahaan, serta untuk negara akibat korupsi.
“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perkara perdata dan pidana) memang harus jalan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Baca juga: Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Lebih lanjut Aan mengatakan, jika Kejagung tidak segera menegakkan proses pidana korupsi terhadap Sritex, maka akan menimbulkan lebih banyak kerugian, baik terhadap para pekerja lantaran niat jahat sengaja menjadikan pailit perusahaan, serta untuk negara akibat korupsi.
“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perkara perdata dan pidana) memang harus jalan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Lihat Juga :