Langkah Pemasyarakatan Antisipasi Corona di Lapas dan Rutan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) melakukan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak kasus pertama di Indonesia.
Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan virus corona (COVID-19), pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas (Work from Home).
(Baca juga: Perbandingan Darurat Sipil dengan UU Karantina Kesehatan)
Lalu penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui video conference dan percepatan pengeluaran narapidana (Napi).
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan Tahanan, Narapidana dan Anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas/rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS, Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Sejak 17 Maret 2020 kata Nugroho, kegiatan kunjungan langsung di lapas/rutan bahkan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, napi dan anak.
"Bagi tahanan, mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka, jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan," kata Nugroho.
Kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pun dihentikan sementara untuk mengurangi risiko terpapar. Namun warga binaan tetap melakukan kegiatan pembinaan secara mandiri dengan petugas. Intensitas kehadiran petugas juga dikurangi sesuai arahan Presiden RI untuk bekerja dari rumah atau work from home.
"Petugas memiliki risiko untuk menularkan, namun tetap memperhatikan kebutuhan pembinaan dan keamanan ketertiban," jelasnya.
Dijen PAS juga menerapkan SOP Penanganan COVID-19 meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, hingga penyediaan sarana prasarana penunjang dengan refocusing anggaran. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Selain itu, warga binaan dan petugas juga diberikan multivitamin dosis tinggi dan ekstrapuding. "Penyemprotan disinfektan dilakukan di lapas/rutan seluruh Indonesia. Bahkan beberapa hari yang lalu Bapak Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Lapas Cipinang," tuturnya.
Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan virus corona (COVID-19), pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas (Work from Home).
(Baca juga: Perbandingan Darurat Sipil dengan UU Karantina Kesehatan)
Lalu penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui video conference dan percepatan pengeluaran narapidana (Napi).
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan Tahanan, Narapidana dan Anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas/rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS, Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Sejak 17 Maret 2020 kata Nugroho, kegiatan kunjungan langsung di lapas/rutan bahkan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, napi dan anak.
"Bagi tahanan, mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka, jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan," kata Nugroho.
Kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pun dihentikan sementara untuk mengurangi risiko terpapar. Namun warga binaan tetap melakukan kegiatan pembinaan secara mandiri dengan petugas. Intensitas kehadiran petugas juga dikurangi sesuai arahan Presiden RI untuk bekerja dari rumah atau work from home.
"Petugas memiliki risiko untuk menularkan, namun tetap memperhatikan kebutuhan pembinaan dan keamanan ketertiban," jelasnya.
Dijen PAS juga menerapkan SOP Penanganan COVID-19 meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, hingga penyediaan sarana prasarana penunjang dengan refocusing anggaran. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Selain itu, warga binaan dan petugas juga diberikan multivitamin dosis tinggi dan ekstrapuding. "Penyemprotan disinfektan dilakukan di lapas/rutan seluruh Indonesia. Bahkan beberapa hari yang lalu Bapak Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Lapas Cipinang," tuturnya.
(maf)