Perbandingan Darurat Sipil dengan UU Karantina Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:06 WIB
Perbandingan Darurat...
Perbandingan Darurat Sipil dengan UU Karantina Kesehatan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai pemerintah cukup menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk mengatasi Pandemi COVID-19 atau virus corona. Walaupun, diakuinya bahwa tidak masalah juga jika pemerintah mengambil opsi darurat sipil.

"Sebenarnya darurat sipil tidak masalah presiden berlakukan, namun situasi bangsa saat ini ada yang lebih tepat untuk diberlakukan adalah Karantina Kesehatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," ujar Supriansa kepada SINDOnews, Selasa (31/3/2020).

(Baca juga: Kritisi Darurat Sipil, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Ketakutan)


Politikus Partai Golkar ini pun membandingkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan opsi darurat sipil. "Ini kan ibarat kita mau ke Palu darurat sipil itu naik motor dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 adalah naik pesawat kan lebih cepat dan tepat," ujar legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini.

Dia mengatakan, kalau darurat sipil, negara tidak diberi kewajiban untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat sebagaimana dalam Pasal 52 dan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018. Sebaliknya, kata dia, jika UU Nomor 6 Tahun 2018 diterapkan, maka ada kewajiban negara menyiapkan kebutuhan pokok masyarakat berikut bahan makanan hewan ternak yang ada di wilayahnya.

"Masyarakat dilarang keluar tapi bagaimana mereka mau makan terutama buruh harian. Itulah pentingnya negara harus wajib memberi kebutuhan dasar masyarakat," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1033 seconds (0.1#10.140)