Jabatan Ketum dan Sekjen Partai Politik Perlu Dibatasi Satu Periode
Minggu, 01 Juni 2025 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara. Bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD. Bantuan keuangan tersebut 60% digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk biaya administrasi, sewa kantor, gaji staf dan kegiatan rapat internal.
"Bantuan keuangan partai politik ini tujuannya bagus, namun dengan sistem partai politik yang ada saat ini maka seperti memberikan pupuk bagi berlangsungnya partai politik yang dikuasai oleh personal dan keluarga."
Harjono menambahkan, hal lain yang sangat perlu dilakukan pembaharuan adalah penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar ditingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Di sisi lain, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) difokuskan pada pengawasan pada APH Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar para APH tersebut juga mendapatkan tindakan hukum apabila melanggar hukum khususnya korupsi.
"Sering kita lihat dalam praktiknya selama ini, pelaksanaan penegakan hukum tumpang tindih antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Lebih baik KPK difokuskan pada penegakan hukum terhadap APH yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
"Bantuan keuangan partai politik ini tujuannya bagus, namun dengan sistem partai politik yang ada saat ini maka seperti memberikan pupuk bagi berlangsungnya partai politik yang dikuasai oleh personal dan keluarga."
Harjono menambahkan, hal lain yang sangat perlu dilakukan pembaharuan adalah penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar ditingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Di sisi lain, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) difokuskan pada pengawasan pada APH Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar para APH tersebut juga mendapatkan tindakan hukum apabila melanggar hukum khususnya korupsi.
"Sering kita lihat dalam praktiknya selama ini, pelaksanaan penegakan hukum tumpang tindih antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Lebih baik KPK difokuskan pada penegakan hukum terhadap APH yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :