Jabatan Ketum dan Sekjen Partai Politik Perlu Dibatasi Satu Periode
Minggu, 01 Juni 2025 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
“Akhirnya tidak ada meritokrasi di partai politik. Politisi yang ditunjuk menduduki satu jabatan publik pun seperti menjadi menteri , akhirnya juga tidak akan dapat menjalankan meritokrasi di jajaran birokrasinya," ujar Harjono.
Dari situlah, kata dia, praktik korupsi pengelolaan uang negara terjadi di semua kelembagaan negara dari tingkat pusat maupun daerah. Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif.
Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.
"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen, maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," tegasnya.
Harjono menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaharuan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaharuan sistem partai politiknya.
Dari situlah, kata dia, praktik korupsi pengelolaan uang negara terjadi di semua kelembagaan negara dari tingkat pusat maupun daerah. Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif.
Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.
"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen, maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," tegasnya.
Harjono menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaharuan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaharuan sistem partai politiknya.
Lihat Juga :