Jabatan Ketum dan Sekjen Partai Politik Perlu Dibatasi Satu Periode
Minggu, 01 Juni 2025 - 16:01 WIB
loading...
Bedah buku Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara di Gedung UC Kampus UGM Yogyakarta, Minggu (1/6/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Negara perlu melakukan pembatasan masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik menjadi hanya satu periode (5 tahun) untuk menghindari terjadinya "kepemilikan" partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga. Diketahui, di era Reformasi sejak tahun 1998 hingga saat ini ternyata justru melahirkan entitas partai politik yang cenderung dikuasai oleh keluarga.
Hal itu disampaikan Sri Harjono, penulis buku "Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara" pada acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Yogyakarta, Minggu (1/6/2025), yang juga disiarkan secara daring. Hadir sebagai pembahas bedah buku tersebut Wasingabu Zakiyah dan Prof Agus Supriyanto.
Harjono mengutarakan, sistem kepartaian di Indonesia dalam praktiknya telah menjauh dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Partai politik telah berubah menjadi semacam aset pribadi bagi ketua umum partai politik untuk mendapatkan jatah kekuasaan dalam pengelolaan negara baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman Gusman Anggap Putusan Tepat
Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu. Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.
“Akhirnya tidak ada meritokrasi di partai politik. Politisi yang ditunjuk menduduki satu jabatan publik pun seperti menjadi menteri , akhirnya juga tidak akan dapat menjalankan meritokrasi di jajaran birokrasinya," ujar Harjono.
Dari situlah, kata dia, praktik korupsi pengelolaan uang negara terjadi di semua kelembagaan negara dari tingkat pusat maupun daerah. Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif.
Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.
"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen, maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," tegasnya.
Harjono menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaharuan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaharuan sistem partai politiknya.
Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara. Bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD. Bantuan keuangan tersebut 60% digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk biaya administrasi, sewa kantor, gaji staf dan kegiatan rapat internal.
"Bantuan keuangan partai politik ini tujuannya bagus, namun dengan sistem partai politik yang ada saat ini maka seperti memberikan pupuk bagi berlangsungnya partai politik yang dikuasai oleh personal dan keluarga."
Harjono menambahkan, hal lain yang sangat perlu dilakukan pembaharuan adalah penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar ditingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Di sisi lain, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) difokuskan pada pengawasan pada APH Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar para APH tersebut juga mendapatkan tindakan hukum apabila melanggar hukum khususnya korupsi.
"Sering kita lihat dalam praktiknya selama ini, pelaksanaan penegakan hukum tumpang tindih antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Lebih baik KPK difokuskan pada penegakan hukum terhadap APH yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Hal itu disampaikan Sri Harjono, penulis buku "Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara" pada acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Yogyakarta, Minggu (1/6/2025), yang juga disiarkan secara daring. Hadir sebagai pembahas bedah buku tersebut Wasingabu Zakiyah dan Prof Agus Supriyanto.
Harjono mengutarakan, sistem kepartaian di Indonesia dalam praktiknya telah menjauh dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Partai politik telah berubah menjadi semacam aset pribadi bagi ketua umum partai politik untuk mendapatkan jatah kekuasaan dalam pengelolaan negara baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Irman Gusman Anggap Putusan Tepat
Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu. Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.
“Akhirnya tidak ada meritokrasi di partai politik. Politisi yang ditunjuk menduduki satu jabatan publik pun seperti menjadi menteri , akhirnya juga tidak akan dapat menjalankan meritokrasi di jajaran birokrasinya," ujar Harjono.
Dari situlah, kata dia, praktik korupsi pengelolaan uang negara terjadi di semua kelembagaan negara dari tingkat pusat maupun daerah. Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif.
Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.
"Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen, maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga," tegasnya.
Harjono menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaharuan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaharuan sistem partai politiknya.
Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara. Bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD. Bantuan keuangan tersebut 60% digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk biaya administrasi, sewa kantor, gaji staf dan kegiatan rapat internal.
"Bantuan keuangan partai politik ini tujuannya bagus, namun dengan sistem partai politik yang ada saat ini maka seperti memberikan pupuk bagi berlangsungnya partai politik yang dikuasai oleh personal dan keluarga."
Harjono menambahkan, hal lain yang sangat perlu dilakukan pembaharuan adalah penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar ditingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum. Di sisi lain, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) difokuskan pada pengawasan pada APH Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman agar para APH tersebut juga mendapatkan tindakan hukum apabila melanggar hukum khususnya korupsi.
"Sering kita lihat dalam praktiknya selama ini, pelaksanaan penegakan hukum tumpang tindih antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Lebih baik KPK difokuskan pada penegakan hukum terhadap APH yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :