Bawaslu Akan Jatuhkan Sanksi Administrasi bagi Bapaslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 08 September 2020 - 08:10 WIB
loading...
Bawaslu Akan Jatuhkan...
Ketua Bawaslu, Abhan mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hal yang ditakutkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 akhirnya terjadi, yakni peserta dan massa pendukungnya mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 . Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) sedang merumuskan sanksi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar.

Ketua Bawaslu, Abhan mengemukakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran yang terindikasi pidana akan diserahkan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Baca juga: Pendaftaran Calon Munculkan Pesimisme Kelanjutan Tahapan Pilkada 2020)

Abhan mengungkapkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana. “Namun, Bawaslu berkenan meneruskan pelanggaran di luar UU Pemilihan Umum,” ujarnya saat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Bawaslu, menurutnya, sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Menjelang pendaftaran 4-6 September lalu, Bawaslu sudah meminta bapaslon dan partai politik (parpol) tidak mengerahkan massa. Kenyataannya, pengerahan dan arak-arak massa tak bisa dihindarkan.

Dalam keadaan normal itu tidak masalah. Namun, saat ini pagebluk COVID-19 belum bisa dikendalikan. Bahkan, jumlah yang terpapar semakin hari semakin banyak. Data terakhir Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah orang yang terkonfirmasi positif dalam 24 jam terakhir mencapai 2.880. (Baca juga: Pendaftaran Pilkada Banyak Pelanggaran, DPD: Jika Berkali-Kali Diskualifikasi Saja)

Pengerahan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan dikhawatirkan pilkada di 270 daerah ini menjadi klaster baru. “Ini menjadi review dan evaluasi bagi penyelenggaraan (pilkada). Masih ada potensi (kerumunan massa) pada tahapan berikutnya,” tutup Abhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Rekomendasi
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belanda vs Jepang 2-2, Kamada Buyarkan Kemenangan De Oranje
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Berita Terkini
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved