Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif

Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
loading...
A A A
"Selain itu peranan terdakwa dalam dalam terjadinya tindak pidana ini sangat menentukan sebab terdakwalah yang memberikan data jenis dan jumlah barang yang akan di impor oleh PT Tahta Jaya Indonesia," bunyi pertimbangan putusan banding atas nama Suteja.

Kedua, pemberitahuan jenis barang kepada importir oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam dokumen bill of leading B/L Nomor 00LU4103343390 tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena ternyata barang yang tiba seharusnya membayar bea masuk yang sangat besar bila dilihat dari jumlah satuannya.

"Menimbang, bahwa oleh karenanya hukuman pidana kepada terdakwa harus lebih berat agar menimbulkan efek jera bagi kegiatan impor ilegal baik oleh terdakwa maupun pihak lainnya," tegas majelis hakim banding.

Keempat, atas putusan hukum hakim tingkat pertama, penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan yang secara garis besarnya menguraikan bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa adalah tidak tepat. Pihak penasihat hukum beralasan, kesalahan dalampemberitahuan jenis barang kepada importir adalah kesalahan administrasi yang menurut undang-undang seharusnya diwajibkan membayar denda. Selain itu kesalahan yang terjadi adalah akibat perbuatan Faisal Akbar karena Suteja mempercayakan pengurusan impor barang milik Suteja kepada Faisal.

Kelima, majelis hakim banding tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut alasan penasihat hukum seperti di atas dan harus dikesampingkan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi telah membenarkan pertimbangan hakim tingkat pertama. Keenam, majelis hakim banding mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan pada diri Suteja.

"Yang memberatkan: perbuatan terdakwa telah merugikan penerimaan negara dari beamasuk. Yang meringankan: terdakwa masih berusia muda yang punya masa depan yang lebih baik dan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim banding dalam pertimbangan putusan.

Perkara ini bermula saat Suteja Setiawan sebagai kolektor otomotif telah membeli 12 jenis barang. Masing-masing yakni 1 unit mobil Jeep TJ tahun 2000, 1 unit mobil Toyota Supra Tahun 1999, 1 unit mobil Suzuki Jimmy Kansai Tahun 1999, 1 unit mobil BMW Cabriolet Tahun 2004 warna hijau, 1 unit mobil BMW Cabriolet Tahun 2004 warna biru, 1 unit mobil Mercy Wagon Tahun 2004 warna silver, 1 unit motor Motocompo, 1 unit motor Suzuki Vanvan, 1 unit motor Yamaha SR 400, 2 unit motor merk Triumph, 1 unit motor Honda CR80, dan 1 unit motor Harley Davidson Sportster.

Barang-barang tersebut diimpor Suteha dari Jepang dan dalam keadaan terurai atau pretel. Kemudian pada Mei 2019, Suteja berkeinginan untuk mengimpor barang-barang tersebut ke Indonesia. Suteja mencari jasa importasi barang. Singkat cerita Suteja menggandeng Faisal Akbar selaku Direktur PT Cipta Jaya Transindo dan menggunakan perusahaan Faisal untuk impor barang-barang milik Suteja.

Faisal lantas mencari perusahaan lain untuk impor karena PT Cipta Jaya Transindo belum lengkap izinnya. Faisal menghubungi Halil Razaki dan Halil merekomendasikan nama PT Tahta Jaya Indonesia. Halil juga menghubungi Muhammad Nasir selaku Marketing PT Tahta Jaya Indonesia guna meminjam nama PT Tahta Jaya Indonesia untuk melakukan importasi barang milik terdakwa Suteja.

Menurut JPU pada Kejari Jakut dan majelis hakim PN Jakut, akibat perbuatan Suteja Setiawan bersama-sama dengan Faisal Akbar melakukan penyelundupan di bidang impor, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih yaitu bea masuk dan pajak impor daribarang-barang tersebut yaitu sebesar Rp1.728.610.463. Tapi, majelis hakim PN Jakut tidak memutus penjatuhan pidana denda sebesar Rp1.728.610.643 subsider pidana kurungan selama 6 bulan yang sebelumnya juga dituntut JPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)