MA Vonis Anak Perusahaan Amerika Bayar Pajak Impor Rp2,581 Miliar
Selasa, 08 September 2020 - 03:06 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Cargill Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Cargill Indonesia. Perusahaan pangan dan pertanian itu tetap harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor sebesar Rp2.581.557.000.
PT Cargill Indonesia merupakan perusahaan yang berinduk pada Cargill, Incorporated yang merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat. Kantor pusat Cargill, Incorporated berada di Minnetonka, Minnesota, Amerika Serikat.
Hal tersebut tertera jelas dalam salinan putusan PK nomor: 642/B/PK/Pjk/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. (Baca juga: Cargill Memasuki Industri Pakan Udang Lewat Produknya Harvestar )
PK lebih dulu diajukan PT Cargill Indonesia pada 9 Juli 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019 tertanggal 2 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Pajak memutus, menolak banding PT Cargill Indonesia sebagai pemohon banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (terbanding) Nomor SPKTNP-67/BC 2018 tertanggal 2 Februari 2018, atas nama PT Cargill Indonesia.
Pengadilan Pajak juga menetapkan bahwa atas importasi blood meal, hydrolized feather meal, meat and bone meal, poultry by product, dan feed wheat dengan 25 PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit nomor: LHA-18/BC.092/IP/2018 tertanggal 2 Februari 2018, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.581.557.000.
Dalam memori PK, PT Cargill Indonesia meminta Mahkamah Agung memutuskan empat hal. Satu, menerima permohonan PK yang diajukan oleh pemohon. Dua, membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019. Tiga, memerintahkan Dirjen Pajak sebagai termohon PK untuk membatalkan dan/atau mencabut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-67/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018. Empat, memerintahkan termohon PK untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.
PT Cargill Indonesia merupakan perusahaan yang berinduk pada Cargill, Incorporated yang merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat. Kantor pusat Cargill, Incorporated berada di Minnetonka, Minnesota, Amerika Serikat.
Hal tersebut tertera jelas dalam salinan putusan PK nomor: 642/B/PK/Pjk/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. (Baca juga: Cargill Memasuki Industri Pakan Udang Lewat Produknya Harvestar )
PK lebih dulu diajukan PT Cargill Indonesia pada 9 Juli 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019 tertanggal 2 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Pajak memutus, menolak banding PT Cargill Indonesia sebagai pemohon banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (terbanding) Nomor SPKTNP-67/BC 2018 tertanggal 2 Februari 2018, atas nama PT Cargill Indonesia.
Pengadilan Pajak juga menetapkan bahwa atas importasi blood meal, hydrolized feather meal, meat and bone meal, poultry by product, dan feed wheat dengan 25 PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit nomor: LHA-18/BC.092/IP/2018 tertanggal 2 Februari 2018, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.581.557.000.
Dalam memori PK, PT Cargill Indonesia meminta Mahkamah Agung memutuskan empat hal. Satu, menerima permohonan PK yang diajukan oleh pemohon. Dua, membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019. Tiga, memerintahkan Dirjen Pajak sebagai termohon PK untuk membatalkan dan/atau mencabut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-67/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018. Empat, memerintahkan termohon PK untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.
Lihat Juga :