MA Vonis Anak Perusahaan Amerika Bayar Pajak Impor Rp2,581 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 03:06 WIB
loading...
MA Vonis Anak Perusahaan...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Cargill Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Cargill Indonesia. Perusahaan pangan dan pertanian itu tetap harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor sebesar Rp2.581.557.000.

PT Cargill Indonesia merupakan perusahaan yang berinduk pada Cargill, Incorporated yang merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat. Kantor pusat Cargill, Incorporated berada di Minnetonka, Minnesota, Amerika Serikat.

Hal tersebut tertera jelas dalam salinan putusan PK nomor: 642/B/PK/Pjk/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. (Baca juga: Cargill Memasuki Industri Pakan Udang Lewat Produknya Harvestar )

PK lebih dulu diajukan PT Cargill Indonesia pada 9 Juli 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019 tertanggal 2 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Pajak memutus, menolak banding PT Cargill Indonesia sebagai pemohon banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (terbanding) Nomor SPKTNP-67/BC 2018 tertanggal 2 Februari 2018, atas nama PT Cargill Indonesia.

Pengadilan Pajak juga menetapkan bahwa atas importasi blood meal, hydrolized feather meal, meat and bone meal, poultry by product, dan feed wheat dengan 25 PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit nomor: LHA-18/BC.092/IP/2018 tertanggal 2 Februari 2018, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.581.557.000.

Dalam memori PK, PT Cargill Indonesia meminta Mahkamah Agung memutuskan empat hal. Satu, menerima permohonan PK yang diajukan oleh pemohon. Dua, membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019. Tiga, memerintahkan Dirjen Pajak sebagai termohon PK untuk membatalkan dan/atau mencabut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-67/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018. Empat, memerintahkan termohon PK untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved