MA Vonis Anak Perusahaan Amerika Bayar Pajak Impor Rp2,581 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 03:06 WIB
loading...
MA Vonis Anak Perusahaan...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Cargill Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Cargill Indonesia. Perusahaan pangan dan pertanian itu tetap harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor sebesar Rp2.581.557.000.

PT Cargill Indonesia merupakan perusahaan yang berinduk pada Cargill, Incorporated yang merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat. Kantor pusat Cargill, Incorporated berada di Minnetonka, Minnesota, Amerika Serikat.

Hal tersebut tertera jelas dalam salinan putusan PK nomor: 642/B/PK/Pjk/2020. Perkara ini ditangani majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. (Baca juga: Cargill Memasuki Industri Pakan Udang Lewat Produknya Harvestar )

PK lebih dulu diajukan PT Cargill Indonesia pada 9 Juli 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019 tertanggal 2 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Pajak memutus, menolak banding PT Cargill Indonesia sebagai pemohon banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (terbanding) Nomor SPKTNP-67/BC 2018 tertanggal 2 Februari 2018, atas nama PT Cargill Indonesia.

Pengadilan Pajak juga menetapkan bahwa atas importasi blood meal, hydrolized feather meal, meat and bone meal, poultry by product, dan feed wheat dengan 25 PIB sebagaimana Laporan Hasil Audit nomor: LHA-18/BC.092/IP/2018 tertanggal 2 Februari 2018, dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%, sehingga tagihan PPN impor yang masih harus dibayar sebesar Rp2.581.557.000.

Dalam memori PK, PT Cargill Indonesia meminta Mahkamah Agung memutuskan empat hal. Satu, menerima permohonan PK yang diajukan oleh pemohon. Dua, membatalkan dan/atau mencabut Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.002835.47/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019. Tiga, memerintahkan Dirjen Pajak sebagai termohon PK untuk membatalkan dan/atau mencabut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-67/BC/2018 tanggal 2 Februari 2018. Empat, memerintahkan termohon PK untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Menaker Izinkan Karyawan...
Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved