Darurat Corona, TNI Punya Kewajiban Bantu Instansi Lain lewat Operasi Militer

Senin, 30 Maret 2020 - 11:01 WIB
Darurat Corona, TNI...
Darurat Corona, TNI Punya Kewajiban Bantu Instansi Lain lewat Operasi Militer
A A A
JAKARTA - Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Razikin menilai, pola penanganan virus corona atau COVID-19 saat ini belum terintegratif. Dia mengingatkan, ada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2012 sebagai landasan penanganannya HIV/AIDS dan Ebola.

"Permenhan tersebut mengatur pengintegrasian setiap komponen pertahanan negara menjadi satu kesatuan pertahanan dalam menghadapi ancaman militer dan nir-militer," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

(Baca juga: Tindak Tegas Penimbun Masker dan Sembako, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat)

Dia mengatakan, dalam menghadapi ancaman nir-militer yang sangat kompleks dan multidimensional dalam bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan unsur utama dan lembaga pemerintah maupun swasta lainnya sebagai unsur pendukung, termasuk TNI ada di dalamnya.

Razikin melanjutkan, TNI memiliki kewajiban dalam membantu instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui skenario Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang secara legal tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kita harus meletakkan COVID-19 ini merupakan ancaman terhadap pertahanan negara bersifat nir-militer, dalam perkembangannya sekarang ini, COVID-19 sudah mengalami metamorfosa, dan sulit dikenali serta sulit dikendalikan," ungkapnya.

(Baca juga: PP Muhammadiyah: Putus Mata Rantai Corona Tindakan Hebat dan Mulia)

Dia menuturkan, penularan corona bersifat endemik di hampir setiap provinsi di Indonesia. "Ini merupakan ancaman nyata dan menghantui keselamatan penduduk Indonesia. Dalam konteks itu, Pemerintah bisa memberlakukan Perang selain Militer," ujarnya.

Maka itu, dia mendorong pemerintah terutama Kemenkes bersama dengan Kementerian Pertahanan membangun sistem surveilans yang lebih komprehensif dan tidak terbatas pada deteksi dini terhadap penyakit-penyakit infeksi menular yang berpotensi sebagai wabah saja.

"Tetapi juga meliputi bahan-bahan berbahaya seperti Chemical, Biologycal, Radiologycal, Nuclear and Explossive (CBRN-E) yang berpotensi sebagai ancaman keselamatan bangsa dengan dampak paling buruk di bidang kesehatan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Brigjen TNI Totok Serahkan...
Brigjen TNI Totok Serahkan Jabatan Karo Humas Kemhan ke Kolonel Ignatius
Prabowo Lantik Sekjen...
Prabowo Lantik Sekjen Kemhan Marsda TNI Donny Ermawan
Profil Ida Bagus Purwalaksana,...
Profil Ida Bagus Purwalaksana, Jenderal Bintang Tiga yang Pernah Duduki Jabatan Strategis di Kemhan
Jika Wabah Corona Berlangsung...
Jika Wabah Corona Berlangsung Lama, Prabowo Minta Masyarakat Lakukan Ini
Heboh Laman Resmi Kemhan...
Heboh Laman Resmi Kemhan Diduga Diretas, Brigjen TNI Edwin: Kami Sedang Dalami
Prabowo Lantik Laksda...
Prabowo Lantik Laksda TNI Amarulla Octavian sebagai Rektor Unhan
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Profil Letjen TNI Mohammad...
Profil Letjen TNI Mohammad Fadjar, Pangkostrad yang Jadi Komandan Upacara Kehormatan Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved