KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR
Senin, 26 Mei 2025 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang dia ajukan.
"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya adalah yayasan. Tapi, yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR," ujar Asep.
Seyogyanya dana CSR BI untuk berbagai program seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaannya.
"Misalkan untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya nanti digunakan untuk itu. Kenyataannya yang kita temukan, rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ungkapnya.
"Terus yang 40-nya ke mana? Itu tadi yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah melainkan dibelikan properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.
"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya adalah yayasan. Tapi, yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR," ujar Asep.
Seyogyanya dana CSR BI untuk berbagai program seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaannya.
"Misalkan untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya nanti digunakan untuk itu. Kenyataannya yang kita temukan, rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ungkapnya.
"Terus yang 40-nya ke mana? Itu tadi yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah melainkan dibelikan properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :