Prof Firman Optimistis Peradi Kembali Jadi Satu-satunya Organisasi Advokat

Senin, 26 Mei 2025 - 13:46 WIB
loading...
Prof Firman Optimistis...
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Prof Firmanto Laksana Pangaribuan menghadiri penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat-UAI di Jakarta, Minggu (25/5/2025). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - ‎Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat , Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi ‎Prof Firmanto ‎Laksana Pangaribuan optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya.

“Kita optimis akan kembali secara utuh menjadi single Peradi,” ujar Prof Firmanto dalam penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat

Sampai saat ini UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA). Hanya, ‎dalam satu dekade terakhir, secara de facto kedudukan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.

Dia yakin single bar Peradi kembali utuh ditandai banyak advokat dari OA lain ‎yang bahkan sudah mengantongi kartu, kembali ikut PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Peradi.

Atas dasar itu, Firman menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Sebagai calon advokat dan penegak hukum harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menuturkan hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Advokat untuk melaksanakan 8 kewenangan negara di antaranya menyelenggarakan PKPA.

Pihaknya menyelenggarakan PKPA dengan menghadirkan pemateri-pemateri terbaik demi melahirkan calon-calon advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Menjaga moralitas, kode etik, serta mau menjalankan‎ bantuan hukum probono, bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” ucapnya.

Untuk mencetak calon advokat dengan kriteria tersebut, Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA. Peradi akan menggelar UPA pada 28 Juni 2025. “Selalu kita sampaikan hanya kemampuan teman-teman yang bisa membuat teman-teman lulus (UPA),” katanya.

Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) OA yang memiliki 8 kewenangan ‎negara sebagaimana tercantum dalam UU Advokat.

‎Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UAI Desnadya Anjani Putri mengatakan, PKPA berlangsung selama 3 pekan diikuti sebanyak 215 peserta secara hybrid atau daring dan luring.

“Teman-teman luar biasa sekali antusiasmenya. Dalam setiap sesi tidak ada yang tidak nanya. Jadi semua teman-teman aktif dalam mengikuti PKPA,” ucapnya.

PKPA ini baru awal dari sebuah proses untuk menjadi advokat. Ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui di antaranya harus lulus UPA‎, kemudian dilantik dan disumpah.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI ‎Dr Yusuf Hidayat dan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik UAI Dr Zirmansyah menambahkan UAI siap terus berkolaborasi dengan DPC Peradi Jakbar.

Koloborasi ini diharapkan bukan hanya penyelenggaraan PKPA, tetapi juga berbagai kegiatan lainnya untuk mencerdaskan bangsa. Salah satu kolaborasi teranyar yakni menggelar seminar nasional dan sosialisasi KUHP baru bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023”‎.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved