Kubu Hasto Kristiyanto Tolak Pegawai KPK Jadi Ahli, Hakim Persilakan Ajukan dalam Pleidoi
Senin, 26 Mei 2025 - 12:36 WIB
loading...
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan dengan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Ferdian. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail menyatakan pihaknya keberatan dengan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Ferdian. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut. "Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya.
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab, menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.
Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Maqdir khawatir, Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran statusnya penyelidik KPK.
"Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. sehingga objekttivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ Yang Mulia, oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir.
Majelis hakim kemudian berunding terkait keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, majelis hakim mempersilakan Hafni menjadi ahli.
"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasehat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar Hakim Rios.
"Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan," sambung Hakim Rios.
Hakim Rios melanjutkan, meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi nanti. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim.
"Adapun sehubungan dari ke objektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut. "Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya.
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab, menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.
Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Maqdir khawatir, Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran statusnya penyelidik KPK.
"Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. sehingga objekttivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ Yang Mulia, oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir.
Majelis hakim kemudian berunding terkait keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, majelis hakim mempersilakan Hafni menjadi ahli.
"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasehat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar Hakim Rios.
"Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan," sambung Hakim Rios.
Hakim Rios melanjutkan, meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi nanti. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim.
"Adapun sehubungan dari ke objektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.
(rca)
Lihat Juga :