Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Minggu, 25 Mei 2025 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, setelah UU KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026, kemudian ada orang yang tidak setuju dengan isi pasal soal pencemaran terhadap kepala negara, bisa menggugatnya ke MK. “Karena objeknya, pasalnya beda. Jadi itu terbuka didugat di MK,” ujarnya.
Senada, Syahlan meyoroti soal pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru. Ini merupakan pasal krusial dan semua elemen akan menperhatikannya bagaimana hakim memberikan pemaafan.
“Ini krusial sekali, di fondasi hukum kita bahwa setiap orang bersalah itu harus dihukum, tapi [di KUHP baru] ini harus dimaafkan,” ujarnya.
Tentunya, ada kriteria-kriteria untuk hakim bisa memberikan pemaafan sebagaimana rumusan pasal tersebut, di antaranya tindak pidana ringan. Tindak pidana korupsi tidak masuk kategori ini.
“Jadi tidak bisa semua bisa kita [hakim] maafkan. Apalagi kalau sudah 3 kali [melakukan pidana] tidak bisa dimaafkan,” katanya.
Sementara itu, Prof. Suparji menjelaskan bahwa tidak semua penuntutan bisa gugur dalam KUHP baru. Pada Pasal 132, pidana yang diancam pada kategori 2, misalnya dendanya Rp10 juta atau kategori 4 misalnya Rp40 juta.
“Dalam KUHP baru ini, salah satu bentuk sanksinya adalah berupa denda dengan kategori 1 sampai dengan 6 dan sebagainya, seandainya dibayar maka kemudian kita akan menghentikan proses penuntutan,” katanya.
Prof. Elwi Danil menyampaikan soal kekhawatiran kekosongan hukum kalau UU Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.
“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum,” tandasnya.
Senada, Syahlan meyoroti soal pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru. Ini merupakan pasal krusial dan semua elemen akan menperhatikannya bagaimana hakim memberikan pemaafan.
“Ini krusial sekali, di fondasi hukum kita bahwa setiap orang bersalah itu harus dihukum, tapi [di KUHP baru] ini harus dimaafkan,” ujarnya.
Tentunya, ada kriteria-kriteria untuk hakim bisa memberikan pemaafan sebagaimana rumusan pasal tersebut, di antaranya tindak pidana ringan. Tindak pidana korupsi tidak masuk kategori ini.
“Jadi tidak bisa semua bisa kita [hakim] maafkan. Apalagi kalau sudah 3 kali [melakukan pidana] tidak bisa dimaafkan,” katanya.
Sementara itu, Prof. Suparji menjelaskan bahwa tidak semua penuntutan bisa gugur dalam KUHP baru. Pada Pasal 132, pidana yang diancam pada kategori 2, misalnya dendanya Rp10 juta atau kategori 4 misalnya Rp40 juta.
“Dalam KUHP baru ini, salah satu bentuk sanksinya adalah berupa denda dengan kategori 1 sampai dengan 6 dan sebagainya, seandainya dibayar maka kemudian kita akan menghentikan proses penuntutan,” katanya.
Prof. Elwi Danil menyampaikan soal kekhawatiran kekosongan hukum kalau UU Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.
“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :