Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat

Minggu, 25 Mei 2025 - 12:38 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, setelah UU KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026, kemudian ada orang yang tidak setuju dengan isi pasal soal pencemaran terhadap kepala negara, bisa menggugatnya ke MK. “Karena objeknya, pasalnya beda. Jadi itu terbuka didugat di MK,” ujarnya.

Senada, Syahlan meyoroti soal pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru. Ini merupakan pasal krusial dan semua elemen akan menperhatikannya bagaimana hakim memberikan pemaafan.

“Ini krusial sekali, di fondasi hukum kita bahwa setiap orang bersalah itu harus dihukum, tapi [di KUHP baru] ini harus dimaafkan,” ujarnya.

Tentunya, ada kriteria-kriteria untuk hakim bisa memberikan pemaafan sebagaimana rumusan pasal tersebut, di antaranya tindak pidana ringan. Tindak pidana korupsi tidak masuk kategori ini.

“‎Jadi tidak bisa semua bisa kita [hakim] maafkan. Apalagi kalau sudah 3 kali [melakukan pidana] tidak bisa dimaafkan,” katanya.

‎Sementara itu, Prof. Suparji menjelaskan bahwa tidak semua penuntutan bisa gugur dalam KUHP baru. Pada Pasal 132, pidana yang diancam pada kategori 2, misalnya dendanya Rp10 juta atau kategori 4 misalnya Rp40 juta.

‎“Dalam KUHP baru ini, salah satu bentuk sanksinya adalah berupa denda dengan kategori 1 sampai dengan 6 dan sebagainya, seandainya dibayar maka kemudian kita akan menghentikan proses penuntutan,” katanya.

Prof. Elwi Danil menyampaikan soal kekhawatiran kekosongan hukum kalau UU Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.

“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi ‎kekosongan hukum,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Rekomendasi
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Blunder Senne Lammens...
Blunder Senne Lammens dan Pelukan Courtois
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved