Soal UU KUHP Baru, Peradi: Penyelesaian Perkara di Luar Sidang hingga Lindungi Hukum Adat
Minggu, 25 Mei 2025 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Asido mengungkapkan, ini juga merupakan upaya DPC Peradi Jakbar untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para advokat Peradi dan juga para peserta serta alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang sudah mencapai sekitar 6-7 ribu orang.
Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Desnadya Anjani Putri menyampaikan seminar dan sosialisasi UU KUHP baru yang berlangsung hingga petan tersebut merupakan program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat volume 11.
Program Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 11 ini, menghadirkan 4 profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas UU KUHP baru.
Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso; Guru Besar UAI Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Syahlan. Seminar dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakba Herry Suherman. “Alhamdulillah yang mendaftar lebih dari 700 peserta offline maupun online,” kata Nadya.
Nadya menyampaikan, pihaknya akan terus menghelat Level Up With DPC Peradi Jakbar volume selanjutnya dengan mengangkat tema-tema menarik.
“Kita komitmen untuk melaksanakan acara ini secara berkelanjutan dan cuma-cuma untuk seluruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan juga untuk seluruh peserta PKPA kami,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI Yusuf Hidayat, mewakili Rektor Asep Saefuddin mengharapkan, sosialisasi dan seminar yang menghadirkan para guru besar ini, para calon dan advokat Peradi menguasai UU KUHP baru. “Lawyer-lawyer kita ini tentu walaupun nanti berlakunya tahun 2026, tapi sekarang sudah menyiapkan diri,” ujarnya.
Topo menjelaskan soal pasal penghinaan terhadap kepada negara. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu tidak terkait KUHP, tetapi untuk UU ITE.
Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Desnadya Anjani Putri menyampaikan seminar dan sosialisasi UU KUHP baru yang berlangsung hingga petan tersebut merupakan program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat volume 11.
Program Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 11 ini, menghadirkan 4 profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas UU KUHP baru.
Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso; Guru Besar UAI Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Syahlan. Seminar dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakba Herry Suherman. “Alhamdulillah yang mendaftar lebih dari 700 peserta offline maupun online,” kata Nadya.
Nadya menyampaikan, pihaknya akan terus menghelat Level Up With DPC Peradi Jakbar volume selanjutnya dengan mengangkat tema-tema menarik.
“Kita komitmen untuk melaksanakan acara ini secara berkelanjutan dan cuma-cuma untuk seluruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan juga untuk seluruh peserta PKPA kami,” jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI Yusuf Hidayat, mewakili Rektor Asep Saefuddin mengharapkan, sosialisasi dan seminar yang menghadirkan para guru besar ini, para calon dan advokat Peradi menguasai UU KUHP baru. “Lawyer-lawyer kita ini tentu walaupun nanti berlakunya tahun 2026, tapi sekarang sudah menyiapkan diri,” ujarnya.
Topo menjelaskan soal pasal penghinaan terhadap kepada negara. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu tidak terkait KUHP, tetapi untuk UU ITE.
Lihat Juga :