SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!
Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan dalam surat Edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Kamis (22/5/2025).
Dalam surat Edaran ini, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan aparatur peradilan umum:
11 Poin Imbauan MA
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan dalam surat Edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Kamis (22/5/2025).
Dalam surat Edaran ini, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan aparatur peradilan umum:
11 Poin Imbauan MA
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Lihat Juga :