Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
Kamis, 22 Mei 2025 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," demikian isi Pasal 2 Perpres 66/2025.
Pasal 3 menyatakan, pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.
Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, pelindungan negara yang diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.
Pasal 3 menyatakan, pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.
Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, pelindungan negara yang diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.
(zik)
Lihat Juga :