DPD RI: Perlindungan PMI Perempuan Harus Diperkuat, Revisi UU P2PMI Mendesak
Rabu, 21 Mei 2025 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran
“Jumlah yang sangat besar ini bukan tanpa masalah. Salah satunya kasus perdagangan orang. Temuan kasus Solidaritas Perempuan ada peningkatan tren migrasi non-prosedural di sektor informal sebesar 87%. Data BP2MI menunjukkan 88,4% korban perdagangan orang adalah perempuan, dengan 91% di antaranya dewasa, mayoritas mengalami eksploitasi kerja paksa 95% dan eksploitasi seksual 5%," ujar Filep.
"Kasus ini juga dikonfirmasi Komnas Perempuan dalam catatan akhir 2024, banyak perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik sampai kekerasan seksual. Ini kan miris,” sambungnya.
Dari data ini, lanjut dia, pekerja rumah tangga lebih rentan mendapatkan kekerasan dibanding lainnya.
"Semua data itu selayaknya membuka mata kita bahwa secara normatif dan implementatif, belum ada perlindungan hukum yang memadai terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang di sektor kelautan maupun perempuan,” tandas Filep lagi.
Ketua ADRI Papua Barat itu pun menyinggung urgensi pengawasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 untuk memperluas pelindungan bagi mereka yang bekerja di laut, khususnya bagi para awak kapal niaga dan kapal penangkap ikan.
“Memang benar sudah ada PP Nomor 22/2022. Tapi apakah sudah berjalan optimal? Bahkan Kementerian Pelindungan PMI bersama KKP dikatakan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan para awak kapal. Bagaimana implementasinya? Apa dampaknya? Hal-hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Filep menegaskan, perlindungan PMI di sektor kelautan masih jauh dari optimal. Banyak pekerja yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.
“Jumlah yang sangat besar ini bukan tanpa masalah. Salah satunya kasus perdagangan orang. Temuan kasus Solidaritas Perempuan ada peningkatan tren migrasi non-prosedural di sektor informal sebesar 87%. Data BP2MI menunjukkan 88,4% korban perdagangan orang adalah perempuan, dengan 91% di antaranya dewasa, mayoritas mengalami eksploitasi kerja paksa 95% dan eksploitasi seksual 5%," ujar Filep.
"Kasus ini juga dikonfirmasi Komnas Perempuan dalam catatan akhir 2024, banyak perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik sampai kekerasan seksual. Ini kan miris,” sambungnya.
Dari data ini, lanjut dia, pekerja rumah tangga lebih rentan mendapatkan kekerasan dibanding lainnya.
"Semua data itu selayaknya membuka mata kita bahwa secara normatif dan implementatif, belum ada perlindungan hukum yang memadai terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang di sektor kelautan maupun perempuan,” tandas Filep lagi.
Ketua ADRI Papua Barat itu pun menyinggung urgensi pengawasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 untuk memperluas pelindungan bagi mereka yang bekerja di laut, khususnya bagi para awak kapal niaga dan kapal penangkap ikan.
“Memang benar sudah ada PP Nomor 22/2022. Tapi apakah sudah berjalan optimal? Bahkan Kementerian Pelindungan PMI bersama KKP dikatakan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan para awak kapal. Bagaimana implementasinya? Apa dampaknya? Hal-hal inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Filep menegaskan, perlindungan PMI di sektor kelautan masih jauh dari optimal. Banyak pekerja yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.
Lihat Juga :