DPD RI: Perlindungan PMI Perempuan Harus Diperkuat, Revisi UU P2PMI Mendesak
Rabu, 21 Mei 2025 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan memang tersedia, namun implementasinya di lapangan kerap tidak maksimal, terutama PMI non-prosedural yang tidak tercatat secara resmi.
“Komite III memandang perlu dibuat pemetaan data terintegrasi, soal sektor-sektor pekerjaan para migran, terutama yang berisiko tinggi di sektor kelautan ini. Jangan hanya berpatokan jumlah PMI yang meningkat, tapi terkesan kurang peduli saat mereka disiksa, ditipu, tidak dibayar, mengalami diskriminasi di negara lain. Negara harus hadir secara nyata,” tambah Filep.
Khususnya, PMI perempuan berada pada posisi rentan. Kalau mau jujur, yang paling sering dialami adalah kekerasan berbasis gender yang bisa saja terjadi dari sebelum keberangkatan, transit, di negara penempatan, saat pemulangan dan pulang ke negara asal, juga kondisi kerja dan tantangan yang dihadapi di negara tujuan.
“Suka atau tidak suka cara pandang yang bias gender dimana perempuan tidak diakui sebagai pekerja layak, tidak mendapatkan upah atau diberi upah rendah, tidak memliki jaminan sosial, dan lainnya, semua itu bisa dialami perempuan pekerja migran,” jelas Filep.
Berkaitan dengan itu, Ketua ADRI Papua Barat ini mendesak revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2PMI). Menurutnya, UU saat ini belum cukup melindungi PMI, terutama di sektor kelautan dan pekerja migran perempuan yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan tindak kejahatan.
“Jadi UU ini harus direvisi, harus memuat perlindungan HAM, misalnya hak atas upah layak, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Di atas itu, perlu dipetakan dalam UU terkait jenis-jenis PMI beserta sektor pekerjaannya secara detail. Selain itu, yang segera diselesaikan adalah penindakan tegas pada mafia perekrut. Negara harus berani menindak tegas mafia dan perekrut ilegal, berada di sisi korban, dan tidak menyalahkan korban,” katanya lagi.
Filep menyebut perlu ada penyesuaian istilah dan cakupan dalam revisi UU, misalnya istilah awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran perlu ditegaskan, serta cakupan pekerja migran diperluas termasuk peserta magang dan pekerja sektor kelautan lainnya, juga terkait perlindungan khusus bagi pekerja migran perempuan.
“Karena mau kerja ke luar negeri itu hak, bukan taruhan hidup. Negara harus hadir, mafia harus diberantas, dan perlindungan PMI harus nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegas Filep.
“Komite III memandang perlu dibuat pemetaan data terintegrasi, soal sektor-sektor pekerjaan para migran, terutama yang berisiko tinggi di sektor kelautan ini. Jangan hanya berpatokan jumlah PMI yang meningkat, tapi terkesan kurang peduli saat mereka disiksa, ditipu, tidak dibayar, mengalami diskriminasi di negara lain. Negara harus hadir secara nyata,” tambah Filep.
Khususnya, PMI perempuan berada pada posisi rentan. Kalau mau jujur, yang paling sering dialami adalah kekerasan berbasis gender yang bisa saja terjadi dari sebelum keberangkatan, transit, di negara penempatan, saat pemulangan dan pulang ke negara asal, juga kondisi kerja dan tantangan yang dihadapi di negara tujuan.
“Suka atau tidak suka cara pandang yang bias gender dimana perempuan tidak diakui sebagai pekerja layak, tidak mendapatkan upah atau diberi upah rendah, tidak memliki jaminan sosial, dan lainnya, semua itu bisa dialami perempuan pekerja migran,” jelas Filep.
Berkaitan dengan itu, Ketua ADRI Papua Barat ini mendesak revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2PMI). Menurutnya, UU saat ini belum cukup melindungi PMI, terutama di sektor kelautan dan pekerja migran perempuan yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan tindak kejahatan.
“Jadi UU ini harus direvisi, harus memuat perlindungan HAM, misalnya hak atas upah layak, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Di atas itu, perlu dipetakan dalam UU terkait jenis-jenis PMI beserta sektor pekerjaannya secara detail. Selain itu, yang segera diselesaikan adalah penindakan tegas pada mafia perekrut. Negara harus berani menindak tegas mafia dan perekrut ilegal, berada di sisi korban, dan tidak menyalahkan korban,” katanya lagi.
Filep menyebut perlu ada penyesuaian istilah dan cakupan dalam revisi UU, misalnya istilah awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran perlu ditegaskan, serta cakupan pekerja migran diperluas termasuk peserta magang dan pekerja sektor kelautan lainnya, juga terkait perlindungan khusus bagi pekerja migran perempuan.
“Karena mau kerja ke luar negeri itu hak, bukan taruhan hidup. Negara harus hadir, mafia harus diberantas, dan perlindungan PMI harus nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegas Filep.
(shf)
Lihat Juga :