APD yang Telah Didistribusikan Pusat Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah

Jum'at, 27 Maret 2020 - 13:14 WIB
APD yang Telah Didistribusikan Pusat Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah
APD yang Telah Didistribusikan Pusat Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah
A A A
JAKARTA - Staf Operasi TNI Kolonel Infanteri Aditya Nindra Pasha mengungkapkan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah didistribusikan ke beberapa daerah akan menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Sehingga, dalam hal ini Gugus Tugas di daerah yang kemudian memiliki kewenangan penuh guna pemenuhan kebutuhan APD tersebut.

"Prioritas distrubusi APD yang ada di tiap daerah itu menjadi wewenang Gugus Tugas Daerah yang memiliki data tentang spot atau wilayah yang membutuhkan. Sehingga bagi masyarakat tiap daerah dapat berkomunikasi dengan Gugus Tugas di daerah untuk mendapatkan alokasi APD di daerah," ungkap Aditya dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Saat ini, jelas Aditya, jumlah stok yang dimiliki oleh Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gudang Gugus Tugas Nasional Lanud Halim Perdanakusuma adalah 170 ribu APD. Kemudian yang telah terdistribusi sebanyak 151 ribu dan cadangan ada 19 ribu.

Dalam hal ini perlu diketahui juga bahwa ada beberapa yang sudah dialokasikan untuk daerah, namun belum diambil. Beberapa daerah yang belum mengambil APD meliputi Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah. "Sudah terdistribusi 151 ribu sehingga cadangan nasional yang ada adalah 19 ribu." (Baca Juga: Tegal Lockdown, Pengamat Nilai Pemerintah Pusat dan Daerah Mulai Tak Sejalan).

Adapun pelaksanaan distribusi APD dilakukan melalui dua skema. Pertama, APD didorong atau dikirimkan ke wilayah yang kesulitan transportasi seperti di Papua dan Papua barat serta wilayah di perbatasan dengan bantuan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk percepatan pemenuhan untuk wilayah skala prioritas. Kedua, beberapa dari daerah/provinsi mengirimkan tim untuk mengambil secara mandiri sehingga kebutuhan di tiap daerah dapat dipenuhi secara cepat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8692 seconds (0.1#10.140)