Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
”Pertanyaan saya memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat, ada kondisi ancaman yang sangat itu? sehingga harus dijaga oleh TNI. Jangan sampai ini kayak show of force, kan gitu. Sehingga orang pun jika berhubungan dengan pihak kejaksaan atau pun melaporkan suatu perkara dan sebagainya itu ada rasa keseganan, takut. Ini kok dijaga TNI kayak mau perang,” tambah dia.
Baca juga: Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga mempertanyakan soal penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. Menurut Hinca, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.
”Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka,” ujarnya.
Hinca meyakini, sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan memengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti. Hinca menegaskan, pers merupakan bagian dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sehingga kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.
Baca juga: Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga mempertanyakan soal penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar. Menurut Hinca, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.
”Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka,” ujarnya.
Hinca meyakini, sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan memengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti. Hinca menegaskan, pers merupakan bagian dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sehingga kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.
Lihat Juga :