Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
”Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonya. Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu nggak mungkin, paling kuping panas sedikit,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Febrie langsung menyampaikan terkait kerja sama dengan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan, hal itu memang ada kaitannya dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Namun Febrie memastikan, hubungan kejaksaan dengan Polri baik-baik saja. Bahkan para jaksa masih sering meminta bantuan polisi.
”Kalau di Pidsus clear, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” imbuhnya.
Soal penerapan obstruction of justice terhadap direktur pemberitaan Jak TV, Febrie menyatakan dirinya juga sepakat dengan Hinca. Bahwa tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka tersebut karena konten atau pemberitaan. Febrie menyebut, ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Febrie langsung menyampaikan terkait kerja sama dengan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan, hal itu memang ada kaitannya dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Namun Febrie memastikan, hubungan kejaksaan dengan Polri baik-baik saja. Bahkan para jaksa masih sering meminta bantuan polisi.
”Kalau di Pidsus clear, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” imbuhnya.
Soal penerapan obstruction of justice terhadap direktur pemberitaan Jak TV, Febrie menyatakan dirinya juga sepakat dengan Hinca. Bahwa tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka tersebut karena konten atau pemberitaan. Febrie menyebut, ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP tersebut. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” kata dia.
(cip)
Lihat Juga :