Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin, 19 Mei 2025 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis.
Baca juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Sedangkan dua anggota hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap.
Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Sedangkan dua anggota hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap.
Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Lihat Juga :