Majelis Masyayikh Susun Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Majelis Masyayikh Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah Badriyah Fayumi, menambahkan pendidikan nonformal adalah bentuk pendidikan pesantren paling otentik secara historis dan populasi terbanyak dari pesantren. Keberadaannya harus diakui oleh negara, karena ini perintah Undang-Undang.
“Majelis Masyayikh berkomitmen rekognisi dan afirmasi yang dilakukan akan menjangkau semua tipologi, kategori, dan semua santri. Sehingga tidak ada satupun santri di Indonesia yang belajar secara serius tetapi tidak mendapatkan pengakuan negara,” jelasnya.
Badriyah juga menyoroti tantangan data sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan. “Saat ini terdapat sekitar 42.000 pesantren, namun data pendidikan nonformal pesantren yang saat ini ada belum sepenuhnya lengkap,” terangnya.
Direktur Pesantren yang juga Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Basnang Said mengatakan Kementerian Agama akan terus mendukung kebijakan pesantren. “Kami berkomitmen dan akan terus mengawal kebijakan pesantren, apa yang menjadi hak dari pesantren para kiai dan santri," ungkapnya.
Basnang juga menambahkan, santri pondok pesantren berhak mendapatkan ijazah sebagai pengakuan negara atas pembelajaran yang sudah ditempuh berjam-jam, bertahun tahun di pesantren. Santri yang mengikuti pendidikan formal dengan belajar mulai pagi sampai siang lulus mendapatkan ijazah, artinya diakui negara.
"Namun, ketika santri kembali ke asrama pesantren untuk belajar dari sore sampai malam dengan metode yang berbeda, kitab yang berbeda, guru yang berbeda, lulus dari pesantren tidak mendapat ijazah,” katanya.
“Majelis Masyayikh berkomitmen rekognisi dan afirmasi yang dilakukan akan menjangkau semua tipologi, kategori, dan semua santri. Sehingga tidak ada satupun santri di Indonesia yang belajar secara serius tetapi tidak mendapatkan pengakuan negara,” jelasnya.
Badriyah juga menyoroti tantangan data sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan. “Saat ini terdapat sekitar 42.000 pesantren, namun data pendidikan nonformal pesantren yang saat ini ada belum sepenuhnya lengkap,” terangnya.
Direktur Pesantren yang juga Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Basnang Said mengatakan Kementerian Agama akan terus mendukung kebijakan pesantren. “Kami berkomitmen dan akan terus mengawal kebijakan pesantren, apa yang menjadi hak dari pesantren para kiai dan santri," ungkapnya.
Basnang juga menambahkan, santri pondok pesantren berhak mendapatkan ijazah sebagai pengakuan negara atas pembelajaran yang sudah ditempuh berjam-jam, bertahun tahun di pesantren. Santri yang mengikuti pendidikan formal dengan belajar mulai pagi sampai siang lulus mendapatkan ijazah, artinya diakui negara.
"Namun, ketika santri kembali ke asrama pesantren untuk belajar dari sore sampai malam dengan metode yang berbeda, kitab yang berbeda, guru yang berbeda, lulus dari pesantren tidak mendapat ijazah,” katanya.
(rca)
Lihat Juga :