Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Pasal 7 UU TNI yang baru, kata Mahfud, Tentara Nasional Indonesia juga memiliki tugas selain operasi militer, salah satunya adalah mengamankan objek vital nasional. Daftar tempat yang disebut objek vital nasional tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024.
"Nah, kejaksaan nggak ada di situ. Objek vital nasional itu ada perkebunan, laut, pertambangan. Kejaksaan tidak ada," kata Mahfud.
Mahfud menduga kuat ada sesuatu di balik permintaan pengamanan TNI oleh Kejaksaan. Ia melihat hubungan Kejaksaan dan Kepolisian tidak harmonis sejak lama. Ketika menjabat Menko Polhukam, kata Mahfud, dirinya tidak bisa bertemu Kejaksaan dan Polri bersama-sama.
Lalu apa penyebab hubungan tidak harmonis antara keduanya? Mahfud menjelaskan, sesuai KUHAP, polisi bertugas menyelidiki dan menyidik, sementara Kejaksaan yang melakukan penuntutan. Namun dalam kenyataannya, ketika polisi melimpahkan hasil pemeriksaan, sering kali ditolak oleh Kejaksaan.
"Ini main-main dua-dua lembaga ini, sehingga kok tidak sinergis. Kejaksaan mungkin merasa sering dikerjai oleh polisi. Polisi juga mungkin tidak puas dengan kerja kejaksaan," ujar Mahfud.
"Nah, kejaksaan nggak ada di situ. Objek vital nasional itu ada perkebunan, laut, pertambangan. Kejaksaan tidak ada," kata Mahfud.
Mahfud menduga kuat ada sesuatu di balik permintaan pengamanan TNI oleh Kejaksaan. Ia melihat hubungan Kejaksaan dan Kepolisian tidak harmonis sejak lama. Ketika menjabat Menko Polhukam, kata Mahfud, dirinya tidak bisa bertemu Kejaksaan dan Polri bersama-sama.
Lalu apa penyebab hubungan tidak harmonis antara keduanya? Mahfud menjelaskan, sesuai KUHAP, polisi bertugas menyelidiki dan menyidik, sementara Kejaksaan yang melakukan penuntutan. Namun dalam kenyataannya, ketika polisi melimpahkan hasil pemeriksaan, sering kali ditolak oleh Kejaksaan.
"Ini main-main dua-dua lembaga ini, sehingga kok tidak sinergis. Kejaksaan mungkin merasa sering dikerjai oleh polisi. Polisi juga mungkin tidak puas dengan kerja kejaksaan," ujar Mahfud.
Lihat Juga :