Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
Mahfud MD menyoroti alasan Kejaksaan menyatakan diri sebagai objek vital padahal di dalam undang-undang tidak mengaturnya. Namun yang perlu dipahami adalah sesuatu yang bisa dikatakan sebagai objek vital hanya diputuskan oleh presiden.
"Berarti presiden sudah menyetujui bahwa dia objek vital. Mungkin ya. Kalau tidak, kan tidak boleh," ujarnya.
Mahfud MD menyoroti alasan Kejaksaan menyatakan diri sebagai objek vital padahal di dalam undang-undang tidak mengaturnya. Namun yang perlu dipahami adalah sesuatu yang bisa dikatakan sebagai objek vital hanya diputuskan oleh presiden.
"Berarti presiden sudah menyetujui bahwa dia objek vital. Mungkin ya. Kalau tidak, kan tidak boleh," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :