170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, Ada yang Berasal dari India dan Pakistan

Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:40 WIB
loading...
170 WNA Terjaring Operasi...
Sebanyak 170 warga negara asing (WNA), termasuk dari India dan Pakistan, terancam dideportasi dari Indonesia lantaran tidak lengkapnya dokumen keimigrasian hingga bermasalah hukum. Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 170 warga negara asing (WNA), termasuk dari India dan Pakistan , terancam dideportasi dari Indonesia lantaran tidak lengkapnya dokumen keimigrasian hingga bermasalah hukum. Mereka diamankan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya melakukan Operasi Wira Waspada dengan kendali pusat secara serentak. Operasi tersebut digelar pada 14 sampai dengan 16 Mei 2025. Operasi tersebut dilakukan di 28 titik secara bersama-sama, tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Adapun hasil dari operasi tersebut, Dirjen Imigrasi menjaring 170 warga negara asing, yang berasal dari 27 negara dan dalam pelaksanaannya Dirjen Imigrasi melibatkan sepuluh Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi," jelas Yuldi Yusman saat jumpa pers di Aula Ditjen Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Kisah Deteni Rudenim Medan: Berasal dari Berbagai Negara, Rindu Berkumpul Bareng Keluarga

Yuldi membeberkan, WNA asal Nigeria hingga Kamerun mendominasi daftar yang akan dideportasi. "Negara yang pertama menduduki peringkat pertama Nigeria ada 61 orang. Kemudian Kamerun ada 27 orang, kemudian Pakistan ada 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang, Pantai Gading ada 8 orang, dan India ada 6 orang," ucapnya.

Yuldi mengatakan, lokasi yang dijadikan sasaran objek operasi tersebut ada di tiga objek, yaitu apartemen, kafe di wilayah Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

"Hal ini kita jadikan target operasi karena melihat situasi yang berkembang beberapa akhir belakangan ini, adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama yang akhir belakangan di swalayan mengamuk tanpa bisa dikendalikan," ujar Yuldi.



Yuldi menyebut, 170 WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap hingga over stay atau melebih masa tinggal, sehingga diambil tindakan tegas.

Menurut Yuldi, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya, serta Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Berita Terkini
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved