Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:25 WIB
loading...
Jangka Waktu Kerja Sama...
Peneliti Politik dari GREAT Institute Omar Thalib menilai jangka waktu kerja sama antara TNI dengan Kejagung terkait pengamanan kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia perlu dibatasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Jangka waktu kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait pengamanan kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dinilai perlu dibatasi. Keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan dinilai bukanlah bentuk militerisasi penegakan hukum.

“Kerja sama antara TNI dan Kejagung didorong dari urgensi mendesak untuk melindungi institusi negara dari ancaman yang terus meningkat dan berpotensi mengganggu penegakan hukum nasional,” ujar Peneliti Politik dari GREAT Institute Omar Thalib dikutip Rabu (14/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menangani kasus besar yang meliputi kasus korupsi. Dia menuturkan, aktor dalam kasus besar yang ditangani Kejagung memiliki kapasitas untuk melakukan intimidasi dan gangguan terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga: TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?



“Dalam kondisi seperti ini, peran TNI dinilai penting untuk melanjutkan keberlangsungan kerja dari Kejaksaan,” tegas Omar.

Omar pun menjawab adanya keraguan sebagian pihak yang khawatir penugasan personel TNI untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan merupakan kemunduran menuju dwifungsi yakni doktrin era Orde Baru yang memungkinkan militer menjalankan fungsi pertahanan sekaligus peran politik sipil.

“Pelibatan TNI perlu memiliki batasan waktu yang jelas. Kejelasan akan jangka waktu kerja TNI dengan kejaksaan dinilai penting untuk menjaga independensi Kejaksaan Agung dalam melaksanakan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri,” katanya.

Baca juga: Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat

“Jika keterlibatan TNI berlangsung tanpa batas waktu, dikhawatirkan akan muncul persepsi intervensi militer terhadap proses hukum, yang justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Adapun perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personel untuk pengamanan di Kejari.

Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan, tak akan ada intervensi penegakan hukum oleh TNI saat memberi pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu, sekaligus menjawab kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil akan adanya intervensi penegakan hukum saat prajurit TNI memberi pengamanan kantor Kejari dan Kejati. Harli menegaskan, prajurit TNI hanya mengamankan kantor.

"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, pengamanan itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).

Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Infografis
Israel Perlu Waktu Sangat...
Israel Perlu Waktu Sangat Lama Hancurkan Terowongan Hamas di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved