KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
1. Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami (SSS).
2. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami (SSS) yang saat ini sedang ditahan. Kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
3. Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami (SSS).
Farrel menuturkan, penahanan terhadap SSS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Dia mengajak melihat kasus ini sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," ucap Farrel.
Farrel menyatakan, sampai saat ini, SSS masih ditahan oleh Bareskrim Polri karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"SSS ditangkap di tempat kos temannya. Teman-teman angkatan mendampingi SSS semenjak polisi itu datang sampai dibawa ke Bareskrim di Jakarta," ujarnya.
2. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami (SSS) yang saat ini sedang ditahan. Kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
3. Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami (SSS).
Farrel menuturkan, penahanan terhadap SSS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Dia mengajak melihat kasus ini sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," ucap Farrel.
Farrel menyatakan, sampai saat ini, SSS masih ditahan oleh Bareskrim Polri karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"SSS ditangkap di tempat kos temannya. Teman-teman angkatan mendampingi SSS semenjak polisi itu datang sampai dibawa ke Bareskrim di Jakarta," ujarnya.
Lihat Juga :