Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:05 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia menyerukan perang total terhadap judi online. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Langkah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang berhasil menekan hampir 40 juta transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 medapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia.
Farah menyebut nilai transaksi yang terkait dengan praktik judi online turun dratis lebih dari 80%, yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024, merosot menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antarlembaga, mulai dari PPATK, Polri, Komdigi, OJK, hingga Bank Indonesia. Ini adalah contoh nyata bahwa ketika negara hadir secara utuh, tantangan sebesar apapun dapat kita hadapi bersama,” ujar Farah, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
Farah juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan. Selain itu, Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen luar biasa dari pemerintah dalam menutup akses dan menindak para pelaku dengan dengan tegas,” tambahnya.
Baca juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menilai judi online saat ini bukan hanya sekadar tindak kejahatan digital, tetapi telah menjadi wabah sosial yang merusak tatanan ekonomi rumah tangga, menjerat masyarakat miskin dalam lingkaran utang, dan bahkan menjangkiti anak-anak usia sekolah.
“Bayangin, anak-anak usia 10 sampe 16 tahun sudah melakukan transaksi judi online. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi darurat perlindungan anak. Kita tidak bisa diam,” tegas Farah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebanyak 71,6% pengguna judi online memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan menggunakan pinjaman non-bank, termasuk pinjol ilegal, untuk bermain judi.
Data kuartal I pada 2025 PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit tertinggi adalah usia antara 31-40 tahun, yang mencapai Rp2,5 triliun. PPATK juga mencatat lima provinsi dengan transaksi judol tertinggi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
“Ini sangat memprihatinkan sekali. Judol ini telah menjelma menjadi wabah digital yang menyasar masyarakat kurang mampu dan generasi muda kita. Ini lampu merah bagi masa depan bangsa,” ucapnya.
Farah menegaskan strategi penanggulangan harus dilanjutkan dalam bentuk kebijakan jangka panjang, termasuk edukasi digital, pelatihan literasi keuangan, serta kerja sama dengan platform teknologi dan media sosial.
“Kami mendorong Komdigi dan penyedia platform digital untuk lebih proaktif dalam menyaring konten dan iklan judol. Ini untuk melindungi psikologis masyarakat dari paparan terhadap normalisasi perjudian,” imbuhnya.
Farah berkomitmen mendukung regulasi yang lebih kuat dalam sistem pengawasan digital dan penguatan sinergi antarlembaga guna memutus rantai penyebaran judi online hingga ke akarnya.
“Perang terhadap judi online bukan hanya tugas pemerintah, tapi ini panggilan seluruh elemen bangsa dari regulator, penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat sipil. Judol ini ancaman yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tutup Farah.
Farah menyebut nilai transaksi yang terkait dengan praktik judi online turun dratis lebih dari 80%, yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada periode Januari hingga Maret 2024, merosot menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antarlembaga, mulai dari PPATK, Polri, Komdigi, OJK, hingga Bank Indonesia. Ini adalah contoh nyata bahwa ketika negara hadir secara utuh, tantangan sebesar apapun dapat kita hadapi bersama,” ujar Farah, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
Farah juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan. Selain itu, Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen luar biasa dari pemerintah dalam menutup akses dan menindak para pelaku dengan dengan tegas,” tambahnya.
Baca juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menilai judi online saat ini bukan hanya sekadar tindak kejahatan digital, tetapi telah menjadi wabah sosial yang merusak tatanan ekonomi rumah tangga, menjerat masyarakat miskin dalam lingkaran utang, dan bahkan menjangkiti anak-anak usia sekolah.
“Bayangin, anak-anak usia 10 sampe 16 tahun sudah melakukan transaksi judi online. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi darurat perlindungan anak. Kita tidak bisa diam,” tegas Farah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebanyak 71,6% pengguna judi online memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan menggunakan pinjaman non-bank, termasuk pinjol ilegal, untuk bermain judi.
Data kuartal I pada 2025 PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit tertinggi adalah usia antara 31-40 tahun, yang mencapai Rp2,5 triliun. PPATK juga mencatat lima provinsi dengan transaksi judol tertinggi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
“Ini sangat memprihatinkan sekali. Judol ini telah menjelma menjadi wabah digital yang menyasar masyarakat kurang mampu dan generasi muda kita. Ini lampu merah bagi masa depan bangsa,” ucapnya.
Farah menegaskan strategi penanggulangan harus dilanjutkan dalam bentuk kebijakan jangka panjang, termasuk edukasi digital, pelatihan literasi keuangan, serta kerja sama dengan platform teknologi dan media sosial.
“Kami mendorong Komdigi dan penyedia platform digital untuk lebih proaktif dalam menyaring konten dan iklan judol. Ini untuk melindungi psikologis masyarakat dari paparan terhadap normalisasi perjudian,” imbuhnya.
Farah berkomitmen mendukung regulasi yang lebih kuat dalam sistem pengawasan digital dan penguatan sinergi antarlembaga guna memutus rantai penyebaran judi online hingga ke akarnya.
“Perang terhadap judi online bukan hanya tugas pemerintah, tapi ini panggilan seluruh elemen bangsa dari regulator, penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat sipil. Judol ini ancaman yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tutup Farah.
(cip)
Lihat Juga :