Kemenag Siapkan Rp311 Miliar untuk Penanganan Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 15:47 WIB
Kemenag Siapkan Rp311 Miliar untuk Penanganan Corona
Kemenag Siapkan Rp311 Miliar untuk Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran lebih dari Rp300 miliar untuk membantu penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Alokasi anggaran tersebut disepakati dalam rapat bersama para Sekretaris Ditjen dan pejabat eselon II Setjen Kemenag yang dipimpin langsung oleh Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali.

"Alokasi anggaran ini bagian dari keprihatinan dan kepedulian kita dalam mencegah penyebaran Covid-19. Paling tidak ada Rp311 miliar, syukur kalau bisa bertambah. Sumbernya dari APBN dan non APBN," Nizar di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Menurut Nizar, anggaran yang bersumber dari APBN akan diambil dari tiga komponen pokok, yaitu, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, serta anggaran perjalanan yang ada dalam kegiatan-kegiatan. Sedang anggaran non APBN bersumber dari bantuan BPKH, Baznas, dan BWI. "Kemarin kita sudah menyalurkan Rp5 miliar, Rp3 miliar untuk Rumah Sakit Haji dan Rp2 miliar untuk Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Jakarta. Kita juga sudah membentuk Posko Bencana yang akan menggalang bantuan dari ASN Kemenag dan masyarakat," tandasnya.

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad menambahkan, alokasi anggaran yang ada akan digunakan antara lain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Rapid Test bagi pejabat dan pegawai Kementerian Agama. Selain itu juga untuk biaya penyemprotan disinfektan kantor, mendukungan penyelenggaraan Work From Home (WFH), serta membantu keluarga Kemenag yang terdampak Covid-19.

Kepala Biro Keuangan menambahkan, telah menunjuk dua bendahara agar tata kelola anggaran berbasis APBN dan non APBN terpisah sehingga memudahkan pertanggung jawaban. Gugus Tugas juga melibatkan Tim Itjen Kemenag agar bisa mereview penggunaan anggaran agar sesuai ketentuan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)