Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan

Senin, 05 Mei 2025 - 13:14 WIB
loading...
Teken MoU dengan LPSK,...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutu lembaga pers rentan mengalami kekerasan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangani nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers. Dewan Pers menyebut lembaga pers rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan dalam menjalankan profesinya.

"Lembaga Pers ada dua entitas, ada medianya dan ada jurnalisnya, keduanya rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan di dalam menjalankan profesinya. Hampir dalam satu keping mata uang dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, dan lembaga-lembaga independen yang bekerja untuk memenuhi hak konstitusional warga masyarakat," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

Menurut Ninik, dalam konteks pers itu adalah hak untuk tahu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E. Maka, kerentanan sebagai institution defender, unwrite defender, seperti pekerja pers ini memang memerlukan dukungan penuh, baik dalam rangka mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan berita.

Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers

"Jadi, kalau Dewan Pers itu memang mandatnya sangat spesifik, hanya terkait dengan berita, termasuk berita yang didistribusikan di media sosial. Kalau kita perhatikan dari tahun ke tahun, angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah," tuturnya.

Ninik menerangkan, angka jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu bertambah, bentuknya pun semakin beragam. Hal itu tak lain karena ada media baru dengan cara digital, media sosial, AI, AI Generatif, dan mungkin akan datang atau akan muncul media model terbaru yang tentu juga memberikan kerentanan berbeda.

Baca juga: Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras

"Dalam konteks inilah sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memang secara mandat memberikan dukungan dan perlindungan pada pers, maka dua entitas ini sungguh akan mendapatkan bentuk perlindungan, tentu (dengan) standar operasional prosedur (yang berlaku)," jelasnya.

Ninik mengungkap, pihaknya berharap betul dengan upaya bersama, dalam hal ini MoU, ke depan bisa membuat satuan tugas nasional perlindungan pada jurnalis atau pers yang didalamnya ada Komnas Perempuan dan LPSK. Diharapkan, ada suatu model terbaru dalam upaya mitigasi dan penanganan, yaitu pencegahan lebih sistematis, terintegrasi dalam standar kegiatan masing-masing lembaga yang ikut dalam upaya perlindungan tersebut.

"Dan untuk penanganan adalah percepatan karena percepatan ini menjadi suatu hal, ada yang ditangani tapi mandek dan ada yang tak ditangani, dan jumlah yang sekarang bertambah adalah jumlah kekerasan yang dilaporkan, yang belum tentu ditangani. Jadi, ada yang ditangani sampai proses penyelidikan setelah itu menguap karena berbagai hal. Bisa jadi karena proses pembuktiannya tak mudah karena digital, bisa jadi," katanya.

Ninik berharap, LPSK bisa membantu pihaknya untuk memberikan perlindungan pada para pekerja pers tersebut. Bisa berbentuk perlindungan pada alat kerja, websitenya supaya tak dirusak, dilakukan doxing pada aktivitas pekerja pers, hingga isi handphone, seperti WhatsApp dan lain-lain.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Ibas Ajak Influencer...
Ibas Ajak Influencer Bangun Konten Digital Positif dan Bertanggung Jawab
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved