Husein Sastranegara Bakal Diubah Jadi Bandara Domestik, Syaikhu: Tunda Dulu
Senin, 07 September 2020 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Kecuali jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya. "Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," ujar Syaikhu.
Data menunjukkan, sebelum BIJB beroperasi, volume penumpang melalui Husein Sastranegara mencapai 300.000 per bulan (Juni). Setelah BIJB beroperasi, volume penumpang menurun tinggal 114.000-an.
(Baca: KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia)
Kendati demikian, pergerakan wisman yang melalui bandara Husein ternyata rata-rata masih 4.000 per hari. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dibanding BIJB Kertajati yang hanya 2.000 orang per hari. "Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," tegas Syaikhu.
Ketiga, ditinjau dari segi peraturan, dalam Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata. Pada poin d, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional.
Data menunjukkan, sebelum BIJB beroperasi, volume penumpang melalui Husein Sastranegara mencapai 300.000 per bulan (Juni). Setelah BIJB beroperasi, volume penumpang menurun tinggal 114.000-an.
(Baca: KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia)
Kendati demikian, pergerakan wisman yang melalui bandara Husein ternyata rata-rata masih 4.000 per hari. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dibanding BIJB Kertajati yang hanya 2.000 orang per hari. "Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," tegas Syaikhu.
Ketiga, ditinjau dari segi peraturan, dalam Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata. Pada poin d, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional.
Lihat Juga :