Husein Sastranegara Bakal Diubah Jadi Bandara Domestik, Syaikhu: Tunda Dulu

Senin, 07 September 2020 - 08:06 WIB
loading...
Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda mengubah bandara internasional Husein Sastranegara, Bandung menjadi bandara domestik. Syaikhu pun memaparkan beberapa alasannya.

Pertama, penurunan status menjadi bandara domestik dipastikan akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jawa Barat (Jabar), khususnya Bandung Raya. "Pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit di Jabar," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020).

(Baca: Wacana Perubahan Status Jadi Domestik, Ini Kata Executive GM Bandara Husein)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, salah satu yang akan terdampak adalah penjualan pakaian di Pasar Baru. Sebab, tempat ini telah menjadi salah satu destinasi wisata belanja bagi warga Malaysia. Saking banyaknya, mata uang Ringgit Malaysia jadi alat pembayaran.

Kedua, belum siapnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, lanjut dia, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam.

Kecuali jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya. "Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," ujar Syaikhu.

Data menunjukkan, sebelum BIJB beroperasi, volume penumpang melalui Husein Sastranegara mencapai 300.000 per bulan (Juni). Setelah BIJB beroperasi, volume penumpang menurun tinggal 114.000-an.

(Baca: KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia)

Kendati demikian, pergerakan wisman yang melalui bandara Husein ternyata rata-rata masih 4.000 per hari. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dibanding BIJB Kertajati yang hanya 2.000 orang per hari. "Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," tegas Syaikhu.

Ketiga, ditinjau dari segi peraturan, dalam Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata. Pada poin d, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)