Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
Sabtu, 03 Mei 2025 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada 29 April 2025," ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025).
Dalam surat keputusan itu tertulis juga 6 Pati TNI yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.
Laksda TNI H Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dan tetap pada jabatan sebelumnya Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Rudhi tetap menjabat Kas Kogabwilhan II.
Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Phundi tetap menjabat Waaskomlek KSAL.
Dalam surat keputusan itu tertulis juga 6 Pati TNI yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.
Laksda TNI H Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dan tetap pada jabatan sebelumnya Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Rudhi tetap menjabat Kas Kogabwilhan II.
Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Phundi tetap menjabat Waaskomlek KSAL.
Lihat Juga :