Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:10 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag Tahun Anggaran 2018-2019. Foto/SINDOnews/Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim, Kombes Pol Arief Adiharsa.

Kata Kombes Arief Adiharsa, kedua tersangka itu adalah Mashur dan Bambang Widianto. "Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).

Sejatinya, penetapan tersangka ini sudah ditetapkan pada Juli 2023. Namun, polisi baru mengungkapnya. "Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023," ucap Arief.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.



Berkas perkara tersangka Mashur dan Bambang telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.

"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejagung pada tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.

Sebelum melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diminta JPU. Namun, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan karena materi penyidikan.

Sementara terkait pemenuhan berkas Bambang penyidik menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.

"Penyidik telah mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, penyidik dipastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung, agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Sehingga, penyidik bisa melimpahkan tersangka Mashur dan Bambang serta barang bukti untuk disidang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)