Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki
Minggu, 06 September 2020 - 21:48 WIB
loading...
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tak memiliki hambatan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tak memiliki hambatan dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari . Halius menilai, opini publik dapat mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).
Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Baca juga: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Artinya, Halius memandang Komjak masih termasuk lembaga pemerintah, dan bukan organisasi seperti LSM atau NGO. Maka itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan pertangungg jawaban kepada presiden. Baginya, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
Menurutnya, kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius, Minggu (6/9/2020).
Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Baca juga: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)
Artinya, Halius memandang Komjak masih termasuk lembaga pemerintah, dan bukan organisasi seperti LSM atau NGO. Maka itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan pertangungg jawaban kepada presiden. Baginya, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
Menurutnya, kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
Lihat Juga :