Soal 49 WNA China Masuk Kendari, DPR Desak Kapolri Turun Tangan

Rabu, 18 Maret 2020 - 14:15 WIB
Soal 49 WNA China Masuk Kendari, DPR Desak Kapolri Turun Tangan
Soal 49 WNA China Masuk Kendari, DPR Desak Kapolri Turun Tangan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengaku memantau kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pasca kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara belum lama ini.

Herman meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi segenap jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, pada Minggu 15 Maret 2020.

“Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus Corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Sekadar diketahui, sebelumnya video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra, sempat beredar luas di masyarakat.

Narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan penyebaran virus Corona yang memang berawal dari Wuhan, China.

Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam membantah narasi dalam video tersebut. Merdisyam menyebut bahwa orang-orang yang ada di dalam video tersebut merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.

Pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama. Sofyan menyebut yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand. (Baca juga: Soal WNA China Masuk Kendari, Kapolda Sultra Sampaikan Permohonan Maaf )

“Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” tutur politikus Herman.

Hal tersebut yang membuat Herman juga mendesak Kapolri untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya. “Kapolri harus melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara. Saya juga meminta Kapolri untuk segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tutur Herman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5718 seconds (0.1#10.140)