Bikin Gaduh Soal 49 TKA China, DPR Usul Kapolda Sultra Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam dinilai perlu dievaluasi. Pasalnya, Merdisyam telah mengeluarkan pernyataan yang tidak valid tentang 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sultra untuk bekerja di Perusahaan PT VDNI.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto sepakat, masyarakat tidak boleh panik. Tetapi, kata Didik, penanganan Corona harus sangat serius, tidak boleh disepelekan.
(Baca juga: Polemik Statement Kapolda Sultra, Pejabat Diimbau Hati-hati Beri Pernyataan)
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, para aparat negara tidak boleh menganggap remeh dan sederhana tentang informasi yang berkaitan erat dengan potensi penyebaran Corona.
"Seperti yang terjadi di Kendari beberapa waktu yang lalu terkait masuknya beberapa warga negara Tiongkok, apabila apa yang dikatakan Kapolda yang disinyalir berbeda dengan Kumham, dan ternyata penyataan tersebut salah, maka wajib untuk dilakukan evaluasi," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (18/3/2020).
Dia melanjutkan, di saat negara dan rakyat berperang melawan Corona dengan serius, seharusnya semua melakukan kewaspadaan penuh dan serius, bukan kemudian memudahkan persoalan dan gegabah. Dia mengatakan, di saat corona semakin masif menyebar dan membuat ketakutan, seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis.
"Untuk melakukan pengendalian penyebaran dan penanganan Corona, pemerintah sudah semestinya untuk melakukan pengendalian dan pengetatan masuknya Warga Negara Asing ke Indonesia untuk sementara waktu," ungkap legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam blunder terkait informasi para TKA asal China itu. Dia sebelumnya mengungkapkan jumlah TKA itu 40 orang, padahal 49 orang. Dia juga mengungkapkan TKA itu dari Jakarta.
Bahkan, Kepolisian setempat melakukan penangkapan terhadap HD (39), warga Konawe Selatan, yang dianggap menyebarkan hoaks berkenaan dengan kedatangan pekerja asal China itu. Namun, HD kini telah dibebaskan setelah pernyataan Kapolda Sultra itu diralat oleh Kanwil Sultra.
Sementara itu, Kepala Kanwil Sultra Kemenkumham Sofyan melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari provinsi Henan China dan baru tiba di Kendari menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto sepakat, masyarakat tidak boleh panik. Tetapi, kata Didik, penanganan Corona harus sangat serius, tidak boleh disepelekan.
(Baca juga: Polemik Statement Kapolda Sultra, Pejabat Diimbau Hati-hati Beri Pernyataan)
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, para aparat negara tidak boleh menganggap remeh dan sederhana tentang informasi yang berkaitan erat dengan potensi penyebaran Corona.
"Seperti yang terjadi di Kendari beberapa waktu yang lalu terkait masuknya beberapa warga negara Tiongkok, apabila apa yang dikatakan Kapolda yang disinyalir berbeda dengan Kumham, dan ternyata penyataan tersebut salah, maka wajib untuk dilakukan evaluasi," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (18/3/2020).
Dia melanjutkan, di saat negara dan rakyat berperang melawan Corona dengan serius, seharusnya semua melakukan kewaspadaan penuh dan serius, bukan kemudian memudahkan persoalan dan gegabah. Dia mengatakan, di saat corona semakin masif menyebar dan membuat ketakutan, seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis.
"Untuk melakukan pengendalian penyebaran dan penanganan Corona, pemerintah sudah semestinya untuk melakukan pengendalian dan pengetatan masuknya Warga Negara Asing ke Indonesia untuk sementara waktu," ungkap legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam blunder terkait informasi para TKA asal China itu. Dia sebelumnya mengungkapkan jumlah TKA itu 40 orang, padahal 49 orang. Dia juga mengungkapkan TKA itu dari Jakarta.
Bahkan, Kepolisian setempat melakukan penangkapan terhadap HD (39), warga Konawe Selatan, yang dianggap menyebarkan hoaks berkenaan dengan kedatangan pekerja asal China itu. Namun, HD kini telah dibebaskan setelah pernyataan Kapolda Sultra itu diralat oleh Kanwil Sultra.
Sementara itu, Kepala Kanwil Sultra Kemenkumham Sofyan melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari provinsi Henan China dan baru tiba di Kendari menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.
(maf)