Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy
Sabtu, 26 April 2025 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Gurun melaporkan Dinar Candy lantaran perbuatannya dianggap perbuatan asusila dan melawan kepentingan umum.
2. Gurun pernah mempolisikan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021.
3. Gurun tercatat juga pernah melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
4. Gurun juga pernah mempolisikan selebgram Oklin Fia atas aksinya menjilat es cream layaknya alat kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Gurun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.
5. Gurun pernah mengkritik bahkan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat itu akibat penerapan jaminan hari tua bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. Padahal ketika itu situasi sedang Covid-19 tentu aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat.
2. Gurun pernah mempolisikan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021.
3. Gurun tercatat juga pernah melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
4. Gurun juga pernah mempolisikan selebgram Oklin Fia atas aksinya menjilat es cream layaknya alat kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Gurun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.
5. Gurun pernah mengkritik bahkan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat itu akibat penerapan jaminan hari tua bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. Padahal ketika itu situasi sedang Covid-19 tentu aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat.
(jon)
Lihat Juga :