KSBSI Komitmen Jaga Kekondusifan saat May Day 2025
Kamis, 24 April 2025 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
“Enggak boleh ada PHK-PHK, karena ayatnya banyak, perusahaan juga begitu walaupun situasinya sulit. Yang kita coba hidupkan kembali adalah 151 UU 13 terkait perlindungan tenaga kerja," sambungnya.
Lalu, sambung dia, mengenai dana pensiun. Pekerja yang di-PHK tidak dapat dana pensiun. “Kita juga mau UU Ketenagakerjaan itu DPLK. Karena kan dana pensiun sudah dianggarkan perusahaan. Kalau dia bermasalah ya jangan juga buruh jadi masalah soal pesangonnya,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto dan berharap bisa membuka ruang untuk kaum pekerja dalam membuat undang-undang.
“Yang pemerintah lakukan jika baik tentu KSBSI akan mendukung. Dan di periode ini kita berharap pemerintah kan mumpung sekarang zamannya kolaboratif, zamannya kerja sama, kita ingin pemerintah membuka ruang untuk kaum pekerja menyampaikan dalam membuat UU. Jangan membuat UU seperti UU Cipta Kerja," kata dia.
Dia meminta pemerintah dan semua elemen buruh bisa duduk bersama untuk berbicara yang fundamental yang erat soal perlindungan tenaga kerja secara hukum, penegakan hukumnya, perlindungan, maupun upah. “Kalau negara kita dukunglah. Sepanjang kebijakan pemerintah bagus maka kita akan mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Lalu, sambung dia, mengenai dana pensiun. Pekerja yang di-PHK tidak dapat dana pensiun. “Kita juga mau UU Ketenagakerjaan itu DPLK. Karena kan dana pensiun sudah dianggarkan perusahaan. Kalau dia bermasalah ya jangan juga buruh jadi masalah soal pesangonnya,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto dan berharap bisa membuka ruang untuk kaum pekerja dalam membuat undang-undang.
“Yang pemerintah lakukan jika baik tentu KSBSI akan mendukung. Dan di periode ini kita berharap pemerintah kan mumpung sekarang zamannya kolaboratif, zamannya kerja sama, kita ingin pemerintah membuka ruang untuk kaum pekerja menyampaikan dalam membuat UU. Jangan membuat UU seperti UU Cipta Kerja," kata dia.
Dia meminta pemerintah dan semua elemen buruh bisa duduk bersama untuk berbicara yang fundamental yang erat soal perlindungan tenaga kerja secara hukum, penegakan hukumnya, perlindungan, maupun upah. “Kalau negara kita dukunglah. Sepanjang kebijakan pemerintah bagus maka kita akan mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :