Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas

Kamis, 24 April 2025 - 19:48 WIB
loading...
Roy Suryo Nilai Bukti...
Pakar Telematika atau ITE Roy Suryo menyebut bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega tidak jelas. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika atau ITE Roy Suryo menyebut bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega tidak jelas. Hal itu dikatakan Roy Suryo sebagai ahli ITE di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Roy Suryo dihadirkan oleh pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution sebagai ahli ITE dikasus dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai Ahli ITE pada hari Rabu, 23 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Keterangan Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Terdakwa Isa Zega.

Dalam Persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan tuduhan Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang serta tidak boleh plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur, Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE tersebut haruslah jelas dan terang identitas spesifik yang dituju kepada orang yang diduga dicemarkan yang dibuktikan sesuai KTP, KK atau Akte Kelahirannya, kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya. Hal tersebut bukanlah tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.

Baca juga: Jalani Sidang ke-2, Isa Zega Minta Ganti Pakai Sandal Mahal

Dalam Persidangan Tersebut, setelah bukti-bukti pelapor diminta Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution diperlihatkan semuanya oleh JPU di hadapan ahli ITE tersebut, Roy Suryo menilai barang bukti yang diajukan pelapor tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.

“Barang bukti, apalagi yang dijadikan alat bukti, sekarang harus benar-benar jelas. Kalau itu disebut postingan, harus disertai link-nya,” ujar Roy Suryo seusai persidangan, Kamis (24/5/2025).

Baca juga: Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang

Roy Suryo menambahkan, tangkapan layar atau screenshot dari video atau unggahan di media sosial tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. “Harus jelas alamat URL-nya. Kalau hanya screenshot atau foto copy-an, itu tidak masuk kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan,” tegasnya.

Roy Suryo juga menilai setelah barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan tersebut tidak memiliki URL atau link tapi hanya dokumen jpg. Sehingga Roy Suryo mematahkan bukti dari JPU. Pakar telematika tersebut menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Isa Zega sesuai bukti yang diperlihatkan adalah bukti yang tidak jelas dan diragukan sehingga tidak memenuhi Unsur bukti yang kuat menurut hukum karena tidak ada disertai linknya setiap video atau screenshoot yang dijadikan dasar yang jelas sebagai bukti.



Pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, juga menilai hal yang sama dengan keterangan Ahli ITE tersebut, Pitra menyatakan siapa yang bisa menjamin Video tersebut diperoleh dari akun instagram @zega_real kalau Link/Url nya tidak ada, bisa aja mereka comot-comot dari akun media sosial lainnya yang bukan milik Isa Zega tapi seolah-olah diambil dari Isa Zega, tentu itulah gunanya pembuktian ITE tersebut ada link atau Url dari Video tersebut di mana didapatkan, bukan hanya video aja ditunjukkan tapi tidak bisa dibuktikan url nya atau linknya didapat dari akun siapa dan media sosial apa.

“Tentu itu adalah bukti yang obscuur dan tidak jelas, apalagi Sumbernya sesuai berkas Perkara Handpone Pelapor tidak disita, yang disita dan dijadikan barang bukti hanyalah flashdisk dan screenshoot tanpa bisa ditunjukkan masing-masing link video tersebut, ini sangat janggal sekali karena kita tidak tahu mereka dapat dari mana sumbernya kalau link/url video tersebut tidak ada,” katanya.

Dari keterangan saksi yang mereka hadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat dan ahli pidana yang kami ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesisifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas lainnya.

Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua saksi sudah diperiksa, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi, ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved