Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020

Selasa, 17 Maret 2020 - 09:30 WIB
Sikapi Wabah Corona,...
Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno dan memutuskan beberapa hal terkait dengan merebaknya virus Corona (Covid-19) terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Senin (16/3/2020). Rapat pleno itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus itu, dan merespons permintaan sejumlah pihak khususnya organisasi pemantau pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan anggota KPU. (Baca juga: Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda)

Menurutnya, pengaturan itu meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja "Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," tutur Arief dalam pers rilisnya melalui Humas KPU yang diterima SINDOnews, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Penundaan Pilkada akibat Wabah Corona Dimungkinkan dalam Undang-undang)

Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020), KPU mengatur beberapa hal meliputi, tahapan rekrutmen PPS yang sedang berlangsung yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk
menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Kedua, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Ketiga, tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bakal paslon perseorangan.

Selain itu, Arief menyatakan, pihaknya juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimbingan teknis (Bimtek), pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)