Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat

Selasa, 22 April 2025 - 14:47 WIB
loading...
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) layak dijatuhi hukuman berat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) layak dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa remisi. Sebab tindakan mereka bentuk praktik korupsi paling ironis karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan menegakkan keadilan.

Dugaan suap senilai Rp60 miliar ini menyeret nama seorang hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suap tersebut disebut-sebut diberikan melalui pengacara kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Suap adalah tindak pidana dan jika itu diterima oleh aparatur negara maka disebut sebagai gratifikasi atau suap. Hakim adalah aparatur negara karena itu ini menjadi perkara korupsi suap terbesar yang pernah terjadi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan

Keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.

“Peristiwa ini sangat ironis bagi sejarah penegakan hukum, karena korupsi terjadi di tempat kejahatan korupsi diadili, karena itu hukuman yang paling adil adalah hukuman yang maksimal yakni seumur hidup, biarlah para hakim korup itu menanti akhir hayatnya di sel penjara," tegasnya.

Baca juga: 3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap

"Saya kira Tuhan pun marah karena mereka telah menjual nama Tuhan dalam perbuatan korupsi menerima suapnya. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa mereka tukar dengan demi keuangan yang maha kuasa," imbuhnya.

Kelakuan pengacara yang terlibat suap juga tak lepas dari sorotan, di mana dirinya suka flexing kekayaan di saat negara dan rakyat menaghadapi tantangan ekonomi berat. Mereka juga kerap menangani kasus-kasus besar dengan klien elite.

Di antaranya, kasus Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J; Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi; Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang timah; Helena Lim, dikenal sebagai crazy rich PIK, yang sempat viral karena akses vaksinasi Covid-19.

Menurut Fickar, bisa saja untuk mempertimbangkan hukuman mati kepada para pelaku. Mengingat, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hal itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, ia tak setuju jika diberikan hukuman mati.

"Ya boleh saja karena Pasal 2 Ayat (2) itu masih hukum positif yang berlaku, tapi saya tidak setuju hukuman mati karena itu haknya Tuhan dan setiap orang juga pasti mati, karena itu supaya sang koruptor itu merasakan hukuman dunia, maka biarlah dihukum seumur hidup tanpa remisi sampai mati sendiri," katanya.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved