Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara
Sabtu, 19 April 2025 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Dia mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat’
Sidang promosi terbuka tersebut dihadiri sederet tokoh nasional, antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman.
Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP di antaranya Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Hendri Satrio dan Qodari, serta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Dia mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat’
Sidang promosi terbuka tersebut dihadiri sederet tokoh nasional, antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman.
Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP di antaranya Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Hendri Satrio dan Qodari, serta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
(rca)
Lihat Juga :