Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara
Sabtu, 19 April 2025 - 15:14 WIB
loading...
Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Trimedya Panjaitan usai sidang terbuka promosi doktoralnya. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik. Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.
Trimedya dalam sidang terbuka promosi doktoralnya menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana. “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200-Rp300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).
Dirinya mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Dia berpendapat, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan.
![Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara]()
Baca juga: Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram
![Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara]()
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Dia mengungkapkan aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja. “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuhnya.
Dia pun mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Menurut Trimedya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Dia mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat’
Sidang promosi terbuka tersebut dihadiri sederet tokoh nasional, antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman.
Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP di antaranya Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Hendri Satrio dan Qodari, serta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
Trimedya dalam sidang terbuka promosi doktoralnya menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana. “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200-Rp300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).
Dirinya mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Dia berpendapat, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan.
.jpg)
Baca juga: Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram

“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Dia mengungkapkan aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja. “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuhnya.
Dia pun mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Menurut Trimedya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.
“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Dia mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat’
Sidang promosi terbuka tersebut dihadiri sederet tokoh nasional, antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman.
Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP di antaranya Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Hendri Satrio dan Qodari, serta Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
(rca)
Lihat Juga :